Kabag Hukum Pemko Batam Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Selasa, 15 September 2020 - 21:32 WIB
loading...
A
A
A
Para Saksi yang telah dipanggil penyidik, diantaranya Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti, Camat Batam Kota, Aditya Guntur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Herman Rozie.
"Total gratifikasi yang diterima tersangka sebesar Rp 685 Juta, dari seorang pengusaha di Batam, gratifikasi itu diterima dalam tiga tahap untuk mendapatkan proyek di Pemko Batam," jelasnya.
Selain itu Kejari juga telah menyita mobil milik Camat Batam Kota yang diduga ikut terkait, menjadi fasilitas terjadinya tindak pidana ini. "Sesuai Pasal 1, ancaman di atas 5 tahun, maka yang bersangkutan kami tahan," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, Kepulauan Riau (Kepri), inisial SHM, diketahui menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat, 10 Juli 2020. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa pengusaha. (Baca: Waduh, Ada Peternakan Babi dan Cucian Pasir di KKOP Bandara Hang Nadim).
Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dari pengusaha untuk meloloskan sejumlah proyek-proyek penting di Pemko Batam.
"Total gratifikasi yang diterima tersangka sebesar Rp 685 Juta, dari seorang pengusaha di Batam, gratifikasi itu diterima dalam tiga tahap untuk mendapatkan proyek di Pemko Batam," jelasnya.
Selain itu Kejari juga telah menyita mobil milik Camat Batam Kota yang diduga ikut terkait, menjadi fasilitas terjadinya tindak pidana ini. "Sesuai Pasal 1, ancaman di atas 5 tahun, maka yang bersangkutan kami tahan," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, Kepulauan Riau (Kepri), inisial SHM, diketahui menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat, 10 Juli 2020. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa pengusaha. (Baca: Waduh, Ada Peternakan Babi dan Cucian Pasir di KKOP Bandara Hang Nadim).
Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dari pengusaha untuk meloloskan sejumlah proyek-proyek penting di Pemko Batam.
(nag)
Lihat Juga :