Sinergi Antarinstansi Gagalkan Peredaran 11 Juta Rokok Ilegal di Perbatasan
Selasa, 16 Desember 2025 - 15:55 WIB
loading...
A
A
A
Setelah dilakukan pemeriksaan tim gabungan Bea Cukai Atambua, Tim Intelkam Polres Belu, dan Tim Imigrasi Atambua, petugas menemukan sebanyak 138.160 batang rokok ilegal. Petugas juga mengamankan empat orang warga negara asing (WNA), yaitu tiga dari China dan satu Timor Leste. Total barang bukti dari penindakan pertama ini 138.160 batang rokok dengan nilai barang Rp290.136.000 dan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp109.699.040.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan awal tersebut, petugas melakukan pengembangan. Pada Rabu (10/12/2025) tim gabungan menemukan lokasi penimbunan lain berupa sebuah gudang di Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Di dalam gudang tersebut, petugas mendapati kurang lebih 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold. Dengan perhitungan setiap karton berisi 50 slop, setiap slop berisi 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok, sehingga total mencapai sekitar 11 juta batang rokok jenis SPM yang dilekati pita cukai palsu. Baca juga: Bea Cukai Punya Pengawas Impor Canggih Trade AI, Purbaya: 2 Minggu Digebukin Keluar Hasilnya
Diketahui gudang tersebut disewa salah satu WNA yang telah diamankan pada penindakan 4 Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari China yang dikirim ke Dili dan selanjutnya diselundupkan ke wilayah Indonesia. Dari penindakan kedua ini, nilai barang mencapai Rp23,1 miliar dengan potensi kerugian negara Rp12,324 miliar.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Saat ini Bea Cukai telah melakukan proses penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu LSR (RRT), LJI (RRT), dan HRO (RRT).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan awal tersebut, petugas melakukan pengembangan. Pada Rabu (10/12/2025) tim gabungan menemukan lokasi penimbunan lain berupa sebuah gudang di Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Di dalam gudang tersebut, petugas mendapati kurang lebih 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold. Dengan perhitungan setiap karton berisi 50 slop, setiap slop berisi 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok, sehingga total mencapai sekitar 11 juta batang rokok jenis SPM yang dilekati pita cukai palsu. Baca juga: Bea Cukai Punya Pengawas Impor Canggih Trade AI, Purbaya: 2 Minggu Digebukin Keluar Hasilnya
Diketahui gudang tersebut disewa salah satu WNA yang telah diamankan pada penindakan 4 Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari China yang dikirim ke Dili dan selanjutnya diselundupkan ke wilayah Indonesia. Dari penindakan kedua ini, nilai barang mencapai Rp23,1 miliar dengan potensi kerugian negara Rp12,324 miliar.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Saat ini Bea Cukai telah melakukan proses penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu LSR (RRT), LJI (RRT), dan HRO (RRT).
(poe)
Lihat Juga :