Tangsel Darurat Sampah, Perpres 109/2025 Dianggap Tak Berlaku Surut
Senin, 15 Desember 2025 - 17:57 WIB
loading...
A
A
A
“Karena itu, proses yang sudah berjalan sebelumnya, termasuk yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tetap memiliki dasar hukum dan kepastian. Selama pelelangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada masanya, maka tidak ada alasan hukum untuk menyatakan proses itu otomatis batal,” tegasnya.
Yanuar menilai terdapat tiga alasan utama mengapa proyek yang telah berkontrak sulit dibatalkan. Pertama, dari sisi perlindungan hukum kontrak, perjanjian jual beli listrik yang telah ditandatangani diakui sebagai dasar keberlanjutan proyek dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, khususnya Pasal 31 huruf a.
Kedua, dari aspek kepastian investasi, investor telah mengeluarkan dana besar berdasarkan kontrak yang sah, sehingga pembatalan sepihak oleh pemerintah berpotensi memicu sengketa hukum di pengadilan atau arbitrase. Ketiga, pembatalan proyek hanya dimungkinkan dalam kondisi terbatas, seperti adanya keadaan memaksa atau force majeure yang diatur dalam kontrak, atau jika salah satu pihak melakukan wanprestasi.
Perubahan regulasi secara umum, kata Yanuar, bukan merupakan wanprestasi dan sulit dikategorikan sebagai force majeure. “Pembatalan biasanya hanya dimungkinkan jika terjadi keadaan memaksa atau wanprestasi. Perubahan regulasi secara umum bukan alasan yang cukup untuk menghentikan proyek yang sudah sah secara hukum,” kata Yanuar.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Perpres Nomor 109 Tahun 2025 seharusnya dipahami sebagai instrumen untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, bukan untuk meniadakan langkah yang telah lebih dulu ditempuh pemerintah daerah. “Jika proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik sudah memiliki kontrak dan perjanjian jual beli listrik, maka regulasi ini justru memberi ruang agar proyek tetap dilanjutkan. Pembatalan sepihak berisiko menimbulkan sengketa hukum yang mahal bagi pemerintah,” imbuhnya.
Selain persoalan kepastian hukum proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik, Yanuar menilai Pemerintah Kota Tangsel tidak boleh menjadikan PSEL dan relokasi TPA sebagai alasan menunda penanganan krisis yang sudah terjadi di TPA Cipeucang. Dia menambahkan, selama solusi jangka panjang belum terwujud, pemerintah wajib menghadirkan langkah-langkah transisional yang terukur dan berpihak pada keselamatan warga.
Dia mengatakan, absennya solusi sementara justru memperpanjang penderitaan masyarakat yang tinggal di sekitar TPA. Salah satu langkah mendesak adalah menetapkan zona penyangga (buffer zone) minimal 500 meter antara TPA dan permukiman, untuk menekan dampak pencemaran udara, air, dan risiko kesehatan.
Yanuar menilai terdapat tiga alasan utama mengapa proyek yang telah berkontrak sulit dibatalkan. Pertama, dari sisi perlindungan hukum kontrak, perjanjian jual beli listrik yang telah ditandatangani diakui sebagai dasar keberlanjutan proyek dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, khususnya Pasal 31 huruf a.
Kedua, dari aspek kepastian investasi, investor telah mengeluarkan dana besar berdasarkan kontrak yang sah, sehingga pembatalan sepihak oleh pemerintah berpotensi memicu sengketa hukum di pengadilan atau arbitrase. Ketiga, pembatalan proyek hanya dimungkinkan dalam kondisi terbatas, seperti adanya keadaan memaksa atau force majeure yang diatur dalam kontrak, atau jika salah satu pihak melakukan wanprestasi.
Perubahan regulasi secara umum, kata Yanuar, bukan merupakan wanprestasi dan sulit dikategorikan sebagai force majeure. “Pembatalan biasanya hanya dimungkinkan jika terjadi keadaan memaksa atau wanprestasi. Perubahan regulasi secara umum bukan alasan yang cukup untuk menghentikan proyek yang sudah sah secara hukum,” kata Yanuar.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Perpres Nomor 109 Tahun 2025 seharusnya dipahami sebagai instrumen untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, bukan untuk meniadakan langkah yang telah lebih dulu ditempuh pemerintah daerah. “Jika proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik sudah memiliki kontrak dan perjanjian jual beli listrik, maka regulasi ini justru memberi ruang agar proyek tetap dilanjutkan. Pembatalan sepihak berisiko menimbulkan sengketa hukum yang mahal bagi pemerintah,” imbuhnya.
Selain persoalan kepastian hukum proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik, Yanuar menilai Pemerintah Kota Tangsel tidak boleh menjadikan PSEL dan relokasi TPA sebagai alasan menunda penanganan krisis yang sudah terjadi di TPA Cipeucang. Dia menambahkan, selama solusi jangka panjang belum terwujud, pemerintah wajib menghadirkan langkah-langkah transisional yang terukur dan berpihak pada keselamatan warga.
Dia mengatakan, absennya solusi sementara justru memperpanjang penderitaan masyarakat yang tinggal di sekitar TPA. Salah satu langkah mendesak adalah menetapkan zona penyangga (buffer zone) minimal 500 meter antara TPA dan permukiman, untuk menekan dampak pencemaran udara, air, dan risiko kesehatan.
Lihat Juga :