Tangsel Darurat Sampah, Perpres 109/2025 Dianggap Tak Berlaku Surut
Senin, 15 Desember 2025 - 17:57 WIB
loading...
A
A
A
“Tidak adil jika warga terus menanggung dampak, sementara negara menunggu proyek besar yang belum tentu cepat terealisasi,” tegasnya.
Dia pun mengkritik lemahnya pengawasan terhadap arus truk pengangkut sampah. Menurutnya, TPA Cipeucang berpotensi menjadi tempat pembuangan lintas wilayah akibat minimnya kontrol di lapangan.
Kondisi ini, kata dia, bukan hanya melanggar prinsip pengelolaan sampah berbasis wilayah, tetapi juga mempercepat overkapasitas TPA. “Jika truk dari luar Tangerang Selatan dibiarkan masuk, itu bentuk pembiaran administratif,” ujarnya.
Dia juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap UPT TPA Cipeucang. Menurutnya, evaluasi tersebut harus menyentuh aspek tata kelola, disiplin operasional, hingga akuntabilitas pengawasan.
“Masalah TPA bukan semata soal teknologi, tapi soal manajemen. Jika unit pelaksana tidak dibenahi, PSEL sekalipun tidak akan menyelesaikan akar persoalan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, kebijakan lingkungan tidak boleh menunggu proyek besar rampung. Dikatakannya, pemerintah daerah berkewajiban memastikan bahwa selama masa transisi, pengelolaan sampah tidak menciptakan krisis baru bagi warga.
“Solusi jangka panjang penting, tetapi kegagalan menghadirkan solusi antara adalah bentuk kelalaian kebijakan,” pungkasnya.
Dia pun mengkritik lemahnya pengawasan terhadap arus truk pengangkut sampah. Menurutnya, TPA Cipeucang berpotensi menjadi tempat pembuangan lintas wilayah akibat minimnya kontrol di lapangan.
Kondisi ini, kata dia, bukan hanya melanggar prinsip pengelolaan sampah berbasis wilayah, tetapi juga mempercepat overkapasitas TPA. “Jika truk dari luar Tangerang Selatan dibiarkan masuk, itu bentuk pembiaran administratif,” ujarnya.
Dia juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap UPT TPA Cipeucang. Menurutnya, evaluasi tersebut harus menyentuh aspek tata kelola, disiplin operasional, hingga akuntabilitas pengawasan.
“Masalah TPA bukan semata soal teknologi, tapi soal manajemen. Jika unit pelaksana tidak dibenahi, PSEL sekalipun tidak akan menyelesaikan akar persoalan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, kebijakan lingkungan tidak boleh menunggu proyek besar rampung. Dikatakannya, pemerintah daerah berkewajiban memastikan bahwa selama masa transisi, pengelolaan sampah tidak menciptakan krisis baru bagi warga.
“Solusi jangka panjang penting, tetapi kegagalan menghadirkan solusi antara adalah bentuk kelalaian kebijakan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :