Tangsel Darurat Sampah, Perpres 109/2025 Dianggap Tak Berlaku Surut

Senin, 15 Desember 2025 - 17:57 WIB
loading...
Tangsel Darurat Sampah,...
Tumpukan sampah menggunung di trotoar dan jalanan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akibat penutupan TPA Cipeucang. Foto/Dok SindoNews
A A A
TANGERANG SELATAN - Tumpukan sampah menggunung di trotoar dan jalanan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akibat penutupan TPA Cipeucang. Sampah plastik hingga karung teronggok di sepanjang Jalan Raya Serpong, kolong Flyover Ciputat, dan Jalan Djuanda Ciputat Timur.

Kemudian, Jalan Dewi Sartika, Jalan RE Martadinata di Kecamatan Ciputat. Gunungan sampah juga terpantau di trotoar Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Pamulang hingga beberapa perumahan.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko, proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kota Tangsel tidak dapat dibatalkan begitu saja meski Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Baca juga: Tangsel Darurat Sampah: Tumpukan Karung Teronggok di Jalanan dan Trotoar



Dia menilai perpres tersebut secara eksplisit menyebutkan mulai berlaku sejak 10 Oktober 2025, sehingga secara hukum bersifat prospektif dan tidak berlaku surut. “Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 berlaku sejak ditetapkan. Artinya, regulasi ini tidak dimaksudkan untuk mengatur atau membatalkan peristiwa hukum yang sudah terjadi sebelum tanggal tersebut,” kata Yanuar, Senin (15/12/2025).

Dia berpendapat, semua ketentuan baru dalam perpres terkait mekanisme penyelenggaraan pengolahan sampah menjadi energi listrik, penetapan harga jual listrik, hingga pembagian peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah—baru berlaku setelah tanggal penetapan.

“Karena itu, proses yang sudah berjalan sebelumnya, termasuk yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tetap memiliki dasar hukum dan kepastian. Selama pelelangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada masanya, maka tidak ada alasan hukum untuk menyatakan proses itu otomatis batal,” tegasnya.

Yanuar menilai terdapat tiga alasan utama mengapa proyek yang telah berkontrak sulit dibatalkan. Pertama, dari sisi perlindungan hukum kontrak, perjanjian jual beli listrik yang telah ditandatangani diakui sebagai dasar keberlanjutan proyek dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, khususnya Pasal 31 huruf a.

Kedua, dari aspek kepastian investasi, investor telah mengeluarkan dana besar berdasarkan kontrak yang sah, sehingga pembatalan sepihak oleh pemerintah berpotensi memicu sengketa hukum di pengadilan atau arbitrase. Ketiga, pembatalan proyek hanya dimungkinkan dalam kondisi terbatas, seperti adanya keadaan memaksa atau force majeure yang diatur dalam kontrak, atau jika salah satu pihak melakukan wanprestasi.

Perubahan regulasi secara umum, kata Yanuar, bukan merupakan wanprestasi dan sulit dikategorikan sebagai force majeure. “Pembatalan biasanya hanya dimungkinkan jika terjadi keadaan memaksa atau wanprestasi. Perubahan regulasi secara umum bukan alasan yang cukup untuk menghentikan proyek yang sudah sah secara hukum,” kata Yanuar.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Perpres Nomor 109 Tahun 2025 seharusnya dipahami sebagai instrumen untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, bukan untuk meniadakan langkah yang telah lebih dulu ditempuh pemerintah daerah. “Jika proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik sudah memiliki kontrak dan perjanjian jual beli listrik, maka regulasi ini justru memberi ruang agar proyek tetap dilanjutkan. Pembatalan sepihak berisiko menimbulkan sengketa hukum yang mahal bagi pemerintah,” imbuhnya.

Selain persoalan kepastian hukum proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik, Yanuar menilai Pemerintah Kota Tangsel tidak boleh menjadikan PSEL dan relokasi TPA sebagai alasan menunda penanganan krisis yang sudah terjadi di TPA Cipeucang. Dia menambahkan, selama solusi jangka panjang belum terwujud, pemerintah wajib menghadirkan langkah-langkah transisional yang terukur dan berpihak pada keselamatan warga.

Dia mengatakan, absennya solusi sementara justru memperpanjang penderitaan masyarakat yang tinggal di sekitar TPA. Salah satu langkah mendesak adalah menetapkan zona penyangga (buffer zone) minimal 500 meter antara TPA dan permukiman, untuk menekan dampak pencemaran udara, air, dan risiko kesehatan.

“Tidak adil jika warga terus menanggung dampak, sementara negara menunggu proyek besar yang belum tentu cepat terealisasi,” tegasnya.

Dia pun mengkritik lemahnya pengawasan terhadap arus truk pengangkut sampah. Menurutnya, TPA Cipeucang berpotensi menjadi tempat pembuangan lintas wilayah akibat minimnya kontrol di lapangan.

Kondisi ini, kata dia, bukan hanya melanggar prinsip pengelolaan sampah berbasis wilayah, tetapi juga mempercepat overkapasitas TPA. “Jika truk dari luar Tangerang Selatan dibiarkan masuk, itu bentuk pembiaran administratif,” ujarnya.

Dia juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap UPT TPA Cipeucang. Menurutnya, evaluasi tersebut harus menyentuh aspek tata kelola, disiplin operasional, hingga akuntabilitas pengawasan.

“Masalah TPA bukan semata soal teknologi, tapi soal manajemen. Jika unit pelaksana tidak dibenahi, PSEL sekalipun tidak akan menyelesaikan akar persoalan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, kebijakan lingkungan tidak boleh menunggu proyek besar rampung. Dikatakannya, pemerintah daerah berkewajiban memastikan bahwa selama masa transisi, pengelolaan sampah tidak menciptakan krisis baru bagi warga.

“Solusi jangka panjang penting, tetapi kegagalan menghadirkan solusi antara adalah bentuk kelalaian kebijakan,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Minimalisasi Banjir...
Minimalisasi Banjir Tangsel, FPSC Susur Sungai Ciputat
Polda Metro Dorong Budaya...
Polda Metro Dorong Budaya Peduli Lingkungan, Sediakan Ratusan Bak Sampah Terpilah
Air Bersih dan Sampah...
Air Bersih dan Sampah Ancam Wisata KLU, Legislator Perindo Desak Pembenahan Tiga Gili
PGN Gelar Program Tukar...
PGN Gelar Program Tukar Sampah Plastik untuk BBG
Anak Diajarkan Bijak...
Anak Diajarkan Bijak Mengelola Sampah Plastik Sejak Dini Lewat Kegiatan Interaktif
15.800 Ton Sampah Luar...
15.800 Ton Sampah Luar Angkasa Berkecepatan 28.000 km/jam Akan Jatuh ke Bumi
75% TPA di Riau Masih...
75% TPA di Riau Masih Gunakan Sistem Open Dumping Sampah, Jumhur Dorong Percepatan Teknologi RDF dan Methane Capture
Rekomendasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Militer AS Waspada
Berita Terkini
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved