Wagub Sulut Apresiasi Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Barang Ilegal
Kamis, 11 Desember 2025 - 13:19 WIB
loading...
A
A
A
“Sangat mendukung, ketegasan aparat memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal. Bagi kami, peredaran minuman tanpa pita cukai bukan hanya mematikan industri resmi, tapi juga mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai. Ini menjadi pukulan tegas bagi sindikat penyelundup minuman beralkohol,” katanya, Kamis (11/12/2025).
Mailangkay mengatakan, pemberantasan minuman beralkohol ilegal di Sulawesi Utara dilakukan melalui operasi gabungan, yang terdiri atas TNI, Polisi, Satpol PP, Bea Cukai untuk menyita miras ilegal seperti cap tikus dan lainnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari dukungan kepada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulawesi Utara Yulianus Selvanus, dalam memberantas berbagai jenis peredaran liar minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di berbagai daerah di Tanah Air, khususnya di Sulawesi Utara.
Baca juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Miangas, Permata Tersembunyi Ujung Utara Indonesia
“Peredaran minuman beralkohol sangat meresahkan ketertiban umum dan jelas, mengganggu kesehatan. Pemerintah menindak penjualnya melalui Tindak Pidana Ringan atau pidana sesuai Perda dan KUHP, dengan tujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan moral masyarakat, terutama generasi muda, melalui penegakan aturan dan edukasi berkelanjutan,” katanya.
Mailangkay mengatakan, pemberantasan minuman beralkohol ilegal di Sulawesi Utara dilakukan melalui operasi gabungan, yang terdiri atas TNI, Polisi, Satpol PP, Bea Cukai untuk menyita miras ilegal seperti cap tikus dan lainnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari dukungan kepada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulawesi Utara Yulianus Selvanus, dalam memberantas berbagai jenis peredaran liar minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di berbagai daerah di Tanah Air, khususnya di Sulawesi Utara.
Baca juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Miangas, Permata Tersembunyi Ujung Utara Indonesia
“Peredaran minuman beralkohol sangat meresahkan ketertiban umum dan jelas, mengganggu kesehatan. Pemerintah menindak penjualnya melalui Tindak Pidana Ringan atau pidana sesuai Perda dan KUHP, dengan tujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan moral masyarakat, terutama generasi muda, melalui penegakan aturan dan edukasi berkelanjutan,” katanya.
Lihat Juga :