Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Dumai Riau
Senin, 08 Desember 2025 - 13:27 WIB
loading...
A
A
A
Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 unit tool box warna hitam di dalam bagasi mobil yang berisi delapan bungkus kemasan teh China yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 8 kilogram. Selain itu, turut ditemukan 1 bungkus kecil plastik bening diduga berisi sabu seberat sekitar 3 gram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 8.003 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M dan AP yang diketahui berasal dari Kalimantan Tengah. Kemudian 2 unit telepon seluler, 1 STNK kendaraan, serta 1 unit kendaraan yang digunakan pelaku dalam aksi tersebut. Baca juga: Detik-detik Sindikat Narkoba Penyelundup 2 Ton Sabu Ditangkap di Perairan Batam
Budi Prasetiyo mengatakan, dari hasil pengujian awal menggunakan narkotest NIK reagen U milik Bea Cukai Dumai, menunjukkan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine. Selanjutnya, seluruh barang bukti dan para tersangka pun diserahkan kepada Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Para pelaku atas perbuatannya diduga melanggar UU No 10/1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17/2006, serta UU No 35/2009 tentang Narkotika. ”Dari penindakan ini, kita tidak hanya menindak 8.003 gram sabu dengan estimasi nilai sebesar Rp8 miliar, tetapi juga menyelamatkan sekitar 40.015 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M dan AP yang diketahui berasal dari Kalimantan Tengah. Kemudian 2 unit telepon seluler, 1 STNK kendaraan, serta 1 unit kendaraan yang digunakan pelaku dalam aksi tersebut. Baca juga: Detik-detik Sindikat Narkoba Penyelundup 2 Ton Sabu Ditangkap di Perairan Batam
Budi Prasetiyo mengatakan, dari hasil pengujian awal menggunakan narkotest NIK reagen U milik Bea Cukai Dumai, menunjukkan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine. Selanjutnya, seluruh barang bukti dan para tersangka pun diserahkan kepada Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Para pelaku atas perbuatannya diduga melanggar UU No 10/1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17/2006, serta UU No 35/2009 tentang Narkotika. ”Dari penindakan ini, kita tidak hanya menindak 8.003 gram sabu dengan estimasi nilai sebesar Rp8 miliar, tetapi juga menyelamatkan sekitar 40.015 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
(poe)
Lihat Juga :