Soal Pembatasan Truk AMDK di Jabar2026, Pengamat: Roadmap Kemenko Infrastruktur 2027
Senin, 01 Desember 2025 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
Namun, Agus mengatakan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan KDM itu tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali sehingga bisa diabaikan. “Jadi, kalau ada tindakan yang dilakukan terkait SE itu, industri AMDK bia mengadukan KDM ke pengadilan,” katanya.
Agus menjelaskan dalam UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa SE itu bukan produk hukum atau peraturan yang berkekuatan hukum. “SE itu untuk mengatur internal bukan eksternal ke publik. Jadi, nggak akan jalan kalau diberlakukan ke publik,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga menegaskan SE itu tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan. “Yang namanya Surat Edaran itu kan tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan. Jadi nggak ada alat paksanya kalau SE itu,” tukasnya.
Menkum mengatakan SE itu hanya sekadar imbauan saja dan hanya merupakan surat biasa. “Itu kan hanya sekadar imbauan saja. Jadi SE itu tidak bisa dipaksakan. Wong namanya SE bagaimana mau dipaksakan,” katanya.
Agus menjelaskan dalam UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa SE itu bukan produk hukum atau peraturan yang berkekuatan hukum. “SE itu untuk mengatur internal bukan eksternal ke publik. Jadi, nggak akan jalan kalau diberlakukan ke publik,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga menegaskan SE itu tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan. “Yang namanya Surat Edaran itu kan tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan. Jadi nggak ada alat paksanya kalau SE itu,” tukasnya.
Menkum mengatakan SE itu hanya sekadar imbauan saja dan hanya merupakan surat biasa. “Itu kan hanya sekadar imbauan saja. Jadi SE itu tidak bisa dipaksakan. Wong namanya SE bagaimana mau dipaksakan,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :