Soal Pembatasan Truk AMDK di Jabar2026, Pengamat: Roadmap Kemenko Infrastruktur 2027

Senin, 01 Desember 2025 - 18:51 WIB
loading...
Soal Pembatasan Truk...
Pengamat kebijakan publik dan pakar transportasi Agus Pambagio. Foto/istimewa
A A A
JAWA BARAT - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau KDM harus mengikuti roadmap yang disusun Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK). Dalam roadmap tersebut ditetapkan kebijakan bebas kendaraan Over Dimension Overloading (ODOL) alias zero ODOL pada 2027.

“KDM harus mengikuti peraturan Menko Infrastruktur karena itu roadmap,” ujar pengamat kebijakan publik dan pakar transportasi Agus Pambagio, Senin (1/12/2025).

Menurut Agus, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan implementasi kebijakan zero ODOL ditargetkan dimulai pada Januari 2027, yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan konektivitas antardaerah.

Baca juga: Truk AMDK Dilarang di Hari Besar Keagamaan, Pekerja Bongkar Muat Kehilangan Penghasilan

Pemerintah saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penguatan Logistik Nasional yang di dalamnya termasuk mengatur soal pelaksanaan zero ODOL.“Dalam hal ini, Kemenko Perekonomian bertanggung jawab untuk mengawal penyusunan regulasinya dan Kemenko IPK membantu terkait ODOL,” katanya.

Terkait implementasi zero ODOL, Kemenko IPK telah mengusulkan 9 Rencana Aksi Nasional (RAN) dalam RPerpres tentang Penguatan Logistik Nasional. Di antaranya, integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik; pengawasan, pencatatan, penindakan, dan penghapusan pungli di sektor transportasi darat; penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang; pemberian insentif dan disinsentif; kajian pengukuran dampak penerapan zero ODOL; penguatan aspek ketenagakerjaan; delegasi dan harmonisasi peraturan; dan kelembagaan. Saat ini ke 9 RAN ini masih terus dilakukan sinkronisasi dan kerjasama semua pihak.

Baca juga: Sebelum Terapkan Zero ODOL, GAPKI Minta Pemerintah Revisi Aturan MST Kelas Jalan

Seperti diketahui, KDM mengeluarkan Surat Edarannya Nomor 151/PM.06/PEREK tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Muatan AMDK yang Beroperasi di Wilayah Jabar pada 23 Oktober 2025 lalu.

Dalam SE-nya itu, KDM hanya mengizinkan industri AMDK menggunakan kendaraan angkutan barang dengan lebar maksimal kendaraan 2.100 mm, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton di wilayah Provinsi Jabar. Terkait kebijakan perubahan truk ini sangat memberatkan, karena pengusaha hanya diberi waktu dua bulan saja alias mulai berlaku di 2 Januari 2026

KDM beralasan terdapat permasalahan terkait operasional kendaraan angkutan muatan AMDK yang masih melakukan pengangkutan muatan melebihi kapasitas muat kendaraan (overload), sehingga menyebabkan kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan. Selain itu, kondisi kelebihan muatan ini dapat mengurangi kestabilan kendaraan, dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi awak kendaraan serta pengguna jalan lain.



Namun, Agus mengatakan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan KDM itu tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali sehingga bisa diabaikan. “Jadi, kalau ada tindakan yang dilakukan terkait SE itu, industri AMDK bia mengadukan KDM ke pengadilan,” katanya.

Agus menjelaskan dalam UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa SE itu bukan produk hukum atau peraturan yang berkekuatan hukum. “SE itu untuk mengatur internal bukan eksternal ke publik. Jadi, nggak akan jalan kalau diberlakukan ke publik,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga menegaskan SE itu tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan. “Yang namanya Surat Edaran itu kan tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan. Jadi nggak ada alat paksanya kalau SE itu,” tukasnya.

Menkum mengatakan SE itu hanya sekadar imbauan saja dan hanya merupakan surat biasa. “Itu kan hanya sekadar imbauan saja. Jadi SE itu tidak bisa dipaksakan. Wong namanya SE bagaimana mau dipaksakan,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Sumatera Blackout, AHY:...
Sumatera Blackout, AHY: Sedang Diinvestigasi Permasalahan Utama
KDM Perintahkan Wali...
KDM Perintahkan Wali Kota Bekasi Segera Pasang Palang Pintu Pelintasan Kereta
Kecelakaan Kereta di...
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, AHY: Butuh Pembenahan Tataran Operasional
Wakil Ketua DPRD Minta...
Wakil Ketua DPRD Minta Pemprov Jabar Antisipasi Kekeringan Ekstrem
52% Pemudik Gunakan...
52% Pemudik Gunakan Mobil dan Motor di Mudik Lebaran 2026
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Rekomendasi
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Menkeu AS Sebut Zelensky...
Menkeu AS Sebut Zelensky Bajingan Kecil Bertingkah seperti Mr Bean yang Sakau
Berita Terkini
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved