Soal Pembatasan Truk AMDK di Jabar2026, Pengamat: Roadmap Kemenko Infrastruktur 2027
Senin, 01 Desember 2025 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang; pemberian insentif dan disinsentif; kajian pengukuran dampak penerapan zero ODOL; penguatan aspek ketenagakerjaan; delegasi dan harmonisasi peraturan; dan kelembagaan. Saat ini ke 9 RAN ini masih terus dilakukan sinkronisasi dan kerjasama semua pihak.
Baca juga: Sebelum Terapkan Zero ODOL, GAPKI Minta Pemerintah Revisi Aturan MST Kelas Jalan
Seperti diketahui, KDM mengeluarkan Surat Edarannya Nomor 151/PM.06/PEREK tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Muatan AMDK yang Beroperasi di Wilayah Jabar pada 23 Oktober 2025 lalu.
Dalam SE-nya itu, KDM hanya mengizinkan industri AMDK menggunakan kendaraan angkutan barang dengan lebar maksimal kendaraan 2.100 mm, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton di wilayah Provinsi Jabar. Terkait kebijakan perubahan truk ini sangat memberatkan, karena pengusaha hanya diberi waktu dua bulan saja alias mulai berlaku di 2 Januari 2026
KDM beralasan terdapat permasalahan terkait operasional kendaraan angkutan muatan AMDK yang masih melakukan pengangkutan muatan melebihi kapasitas muat kendaraan (overload), sehingga menyebabkan kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan. Selain itu, kondisi kelebihan muatan ini dapat mengurangi kestabilan kendaraan, dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi awak kendaraan serta pengguna jalan lain.
Baca juga: Sebelum Terapkan Zero ODOL, GAPKI Minta Pemerintah Revisi Aturan MST Kelas Jalan
Seperti diketahui, KDM mengeluarkan Surat Edarannya Nomor 151/PM.06/PEREK tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Muatan AMDK yang Beroperasi di Wilayah Jabar pada 23 Oktober 2025 lalu.
Dalam SE-nya itu, KDM hanya mengizinkan industri AMDK menggunakan kendaraan angkutan barang dengan lebar maksimal kendaraan 2.100 mm, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton di wilayah Provinsi Jabar. Terkait kebijakan perubahan truk ini sangat memberatkan, karena pengusaha hanya diberi waktu dua bulan saja alias mulai berlaku di 2 Januari 2026
KDM beralasan terdapat permasalahan terkait operasional kendaraan angkutan muatan AMDK yang masih melakukan pengangkutan muatan melebihi kapasitas muat kendaraan (overload), sehingga menyebabkan kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan. Selain itu, kondisi kelebihan muatan ini dapat mengurangi kestabilan kendaraan, dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi awak kendaraan serta pengguna jalan lain.
Lihat Juga :