Merasa Aman, Buronan Kasus Penodongan Ini Disergap Singo Ogan Saat Main Gaple

Selasa, 15 September 2020 - 13:24 WIB
loading...
Merasa Aman, Buronan Kasus Penodongan Ini Disergap Singo Ogan Saat Main Gaple
Angga DPO pelaku penodongansaat diamankan di Mapolres OKU
A A A
BATURAJA - Agung Abadi (21) warga Batukuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), DPO kasus penodongan dikawasan kota Baturaja ini tak menyangka jika peralian dirinya selama dua tahun membuat dirinya aman.

Keberadaan Agung diendus petugas, Agung disergap tim Singo Ogan Satreskrim Polres OKU saat bermain gaple. Agung dihadiahi timah panas dikaki kirinya lantaran saat disergap hendak melarikan diri. "Saat itu saya sedang main gaple, saat disergap sempat mau kabur lalu pasrah saja,"jelas Agung, pada Selasa (15/9/2020) saat di Mapolres OKU. (Baca: Diduga Ditembak, Petani di OKU Tewas di Tengah Jalan)

Dihadapan petugas Agung mengaku selama dua tahun dirinya berpindah pindah untuk menghindari kejaran petugas. Dirinya melarikan diri ke pulau Jawa, disana diakuinya bekerja serabutan untuk memenuhi biaya hidup dengan menjadi kuli bangunan.

Bahkan disana juga dirinya bertemu tambatan hati (istri red) hingga menikah dan saat ini dikaruniai seorang anak yang masih berumur lima bulan. "Saya kira sudah aman saya sudah menikah pak saat saya buron,"akunya.

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno SIK MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Andaru menjelaskan pelaku sudah sejak lama jadi buronan lantaran melakukan penodongan dengan mengancam korbanya menggunakan senjata tajam. Modusnya, kata Priyatno, dengan mengincar korbanya yang sedang pacaran dikawasan lapangan upacara bukit pasir Baturaja.

"Pelaku kita tangkap di Natar, DPO ini sudah lama kita incar modusnya memepet dan mendatangi orang yang sering nongkrong dan mengancam lalu mengambil sepeda motor dan barang berharga lainya,"jelas Priyatno. (Baca: Misterius, 2 Warga Poso Tewas Ditembus Timah Panas di Bagian Leher dan Dada)

Pelaku dihadiahi timah panas lantaran saat disergap hendak melarikan diri, pelaku diancam hukuman diatas lima tahun.

:
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7070 seconds (0.1#10.140)