Balon Bupati Teluk Bintuni Papua Barat Dilaporkan Istri Pertamanya Ke KPUD
Selasa, 15 September 2020 - 10:53 WIB
loading...
A
A
A
Pada poin kedua dalam laporan tersebut, dari daftar riwayat hidup Ali Ibrahim Bauw, dalam status jumlah anak terlulis tiga, seharusnya jumlah anak empat. Kemudian berdasarkan link website resmi KPUD Kabupaten Teluk Bintuni pada page 5 yakni riwayat pendidikan, pada kolom STRATA I dan STRATA II, terdapat kesalahan tertulis tahun masuk dan keluar.
" STRATA I tertulis 2001-2006, padahal menurut Sri, seharusnya untuk kolom STRATA I 1988-1992. Kemudian pada kolom STRATA II tertulis tahun masuk dan keluar 2008-2010 seharusnya 1998-2001." Jelasnya.
Poin ke-4 keberatan Sri dalam laporan tersebut, adalah pada Berkas Persyaratan Calon Bupati-Wakil Bupati pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop (MPK2), terdapat dokumen Kartu Keluarga (KK). Namun pada berkas pasangan Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (AYO), untuk Persyaratan Calon Bupati tidak dilampirkan KK.
“Hal ini seharusnya disesuaikan guna sebagai transparansi kepada publik khususnya masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni untuk tokoh seorang Bupati,” kata Sri Utamiati dalam laporan tersebut.
Tak hanya itu, Sri juga mempersoalkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), di mana menurut Sri, seorang calon kepala daerah seharusnya menyampaikan LHKPN itu dengan ditandatangi pihak-pihak terkait, seperti anak dan istri.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor I tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan atau Walikota/Wakil Walikota pada pasal 4 ayat 1 huruf K.
" STRATA I tertulis 2001-2006, padahal menurut Sri, seharusnya untuk kolom STRATA I 1988-1992. Kemudian pada kolom STRATA II tertulis tahun masuk dan keluar 2008-2010 seharusnya 1998-2001." Jelasnya.
Poin ke-4 keberatan Sri dalam laporan tersebut, adalah pada Berkas Persyaratan Calon Bupati-Wakil Bupati pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop (MPK2), terdapat dokumen Kartu Keluarga (KK). Namun pada berkas pasangan Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (AYO), untuk Persyaratan Calon Bupati tidak dilampirkan KK.
“Hal ini seharusnya disesuaikan guna sebagai transparansi kepada publik khususnya masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni untuk tokoh seorang Bupati,” kata Sri Utamiati dalam laporan tersebut.
Tak hanya itu, Sri juga mempersoalkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), di mana menurut Sri, seorang calon kepala daerah seharusnya menyampaikan LHKPN itu dengan ditandatangi pihak-pihak terkait, seperti anak dan istri.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor I tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan atau Walikota/Wakil Walikota pada pasal 4 ayat 1 huruf K.
Lihat Juga :