Balon Bupati Teluk Bintuni Papua Barat Dilaporkan Istri Pertamanya Ke KPUD

Selasa, 15 September 2020 - 10:53 WIB
loading...
Balon Bupati Teluk Bintuni...
Salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Ali Ibrahim Bauw, dilaporkan seorang perempuan bernama Sri Utamiati S.Pd, ke KPUD setempat. Foto SINDOnews
A A A
BINTUNI - Salah satu bakal calon (balon) Bupati Kabupaten Teluk Bintuni , Papua Barat, Ali Ibrahim Bauw, dilaporkan seorang perempuan bernama Sri Utamiati S.Pd, ke KPUD setempat pada Senin (14/9/2020). Wanita tersebut diketahui merupakan istri pertama sang bakal calon bupati Bintuni tersebut.

Dalam laporan yang disampaikan secara tertulis ini, Sri Utamiati menyatakan keberatan terhadap berkas yang digunakan Ali Ibrahim Bauw untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Teluk Bintuni periode 2020-2025. (Baca: Pilkada Teluk Bintuni, Partai Koalisi Ini Tegaskan Dukungan)

“Sebagaimana informasi yang didapat dari website resmi KPUD Kabupaten Teluk Bintuni (https://kabtelukbintuni.kpu.go.id/artikel/57 yang diakses pada tanggal 8 September 2020, pada jam 18.21 WIB), terdapat beberapa hal yang membuat saya keberatan. Kemudian hal tersebut akan berdampak kerugian khususnya bagi anak-anak kandung saya,” tulis Sri Utamiati dalam laporannya yang diberikan kepada SINDOnews.com.

Dari dokumen laporan tersebut, Sri Utamiati tercatat sebagai istri Ali Ibrahim Bauw sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 327318210910xxxx yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung.

Sedangkan dari Kartu Keluarga bernomor 920611080914xxxx yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Teluk Bintuni, yang tercatat sebagai istri Ali Ibrahim Bauw adalah Clara Agusthina Tangalayuk.

Sri Utamiati, pensiunan PNS yang tinggal di Kota Bandung ini kemudian merinci beberapa poin yang menjadi keberatannya. Poin pertama, terkait dengan daftar riwayat hidup yang disampaikan Ali Ibrahim Bauw. Dalam status istri tertulis Sri Utami, S.Pd, seharusnya yang benar adalah Sri Utamiati, S.Pd.

Pada poin kedua dalam laporan tersebut, dari daftar riwayat hidup Ali Ibrahim Bauw, dalam status jumlah anak terlulis tiga, seharusnya jumlah anak empat. Kemudian berdasarkan link website resmi KPUD Kabupaten Teluk Bintuni pada page 5 yakni riwayat pendidikan, pada kolom STRATA I dan STRATA II, terdapat kesalahan tertulis tahun masuk dan keluar.

" STRATA I tertulis 2001-2006, padahal menurut Sri, seharusnya untuk kolom STRATA I 1988-1992. Kemudian pada kolom STRATA II tertulis tahun masuk dan keluar 2008-2010 seharusnya 1998-2001." Jelasnya.

Poin ke-4 keberatan Sri dalam laporan tersebut, adalah pada Berkas Persyaratan Calon Bupati-Wakil Bupati pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop (MPK2), terdapat dokumen Kartu Keluarga (KK). Namun pada berkas pasangan Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (AYO), untuk Persyaratan Calon Bupati tidak dilampirkan KK.

“Hal ini seharusnya disesuaikan guna sebagai transparansi kepada publik khususnya masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni untuk tokoh seorang Bupati,” kata Sri Utamiati dalam laporan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)