PNS Mudik, Pemkot Palembang Siapkan Hukuman Penurunan Pangkat
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya melakukan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020 ini.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa menegaskan sebagai langkah menekan dan mencegah penyebaran virus corona, maka pihaknya melarang PNS melakukan mudik. Jika melanggar akan diberikan sanksi tegas.
"Ada sanksi ringan hingga tegas, bahkan sampai penurunan pangkat. Jika PNS tidak ada alasan yang jelas pada saat mudik maka pangkatnya akan diturunkan," ujar Ratu Dewa saat diwawancarai SINDOnews di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (04/05/2020).
Menurutnya, PNS diperbolehkan mudik jika alasannya jelas seperti orangtua meninggal. Namun jika hanya untuk silaturahmi maka tidak diperbolehkan.
"Jika orangtuanya meninggal maka diperbolehkan mudik, itupun harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan Runah Sakit. Intinya hanya alasan yang prinsip saja kita perbolehkan," tambahnya.
Selain melarag PNS mudik, kata Sekda, pihaknya juga memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer di lingkungan Pemkot Palembang akan tetap diberikan.
"Tunjangan gaji ke-13 untuk PNS tidak ada, begitu juga golongan IV seperti Eselon II tidak dapat THR. Namun THR untuk honorer dan PNS Golongan III tetap dapat," tandasnya.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa menegaskan sebagai langkah menekan dan mencegah penyebaran virus corona, maka pihaknya melarang PNS melakukan mudik. Jika melanggar akan diberikan sanksi tegas.
"Ada sanksi ringan hingga tegas, bahkan sampai penurunan pangkat. Jika PNS tidak ada alasan yang jelas pada saat mudik maka pangkatnya akan diturunkan," ujar Ratu Dewa saat diwawancarai SINDOnews di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (04/05/2020).
Menurutnya, PNS diperbolehkan mudik jika alasannya jelas seperti orangtua meninggal. Namun jika hanya untuk silaturahmi maka tidak diperbolehkan.
"Jika orangtuanya meninggal maka diperbolehkan mudik, itupun harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan Runah Sakit. Intinya hanya alasan yang prinsip saja kita perbolehkan," tambahnya.
Selain melarag PNS mudik, kata Sekda, pihaknya juga memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer di lingkungan Pemkot Palembang akan tetap diberikan.
"Tunjangan gaji ke-13 untuk PNS tidak ada, begitu juga golongan IV seperti Eselon II tidak dapat THR. Namun THR untuk honorer dan PNS Golongan III tetap dapat," tandasnya.
(don)