BBM di Kepri Tepat Sasaran dan Pendapatan Pajak Naik karena Kartu Ini
loading...
A
A
A
BATAM - Tanjung Pinang menjadi percontohan penerapan mekanisme BBM biosolar bersubsidi tepat sasaran. Melalui program fuel card, hanya konsumen yang berhak yang bisa mengkonsumsi biosolar subsidi.
Kendaraan kendaraan roda empat dan roda enam yang sesuai dengan kriteria pengguna dalam Perpres no. 191 tahun 2014.
Untuk mendapatkan fuel card, pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan. Dan konsumsinya dibatasi agar sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah.
Sejak diluncurkannya Fuel Card di Tanjung Pinang oleh Pertamina bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Pinang dan BRI pada November 2019 lalu, dampak positif mulai dirasakan Provinsi Kepri.
"Kami mencatat, konsumsi Bio Solar di Kepri turun dari 74,6 juta liter menjadi 69,9 juta liter. Menurun sebesar tujuh persen jika dibandingkan tahun lalu," ujar Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, Roby Hervindo, Senin (14/9/2020).
Dampak positif lain menurut Roby, adalah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak bahan kendaraan bermotor (PBBKB) yang disetor Pertamina kepada Pemrov Kepri.
Hal ini terungkap dalam kegiatan Rekonsiliasi PBBKB Provinsi Kepri di kantor Pertamina MOR I di Medan, Jumat (10/9/2020). (Baca juga: Tangkap ASN Kemenhub Bawa Sabu, Petugas Avsec Raih Penghargaan)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RB) Provinsi Kepri, Robin Saor. (Baca juga: Ngaku Petinggi BUMN untuk Menipu, Pria Ini Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri)
Hingga bulan Juli 2020, meski di tengah menurunnya mobilitas masyarakat akibat pandemi COVID-19, setoran PBBKB Pertamina untuk Provinsi Kepri meningkat menjadi Rp174 miliar. Tumbuh hampir 1,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 171 miliar.
"Hal itu disebabkan karena dengan fuel card, hanya kendaraan yang berhak dan sudah membayar pajak yang bisa mengkonsumsi biosolar bersubsidi. Kendaraan lain, kemudian mulai beralih mengunakan BBM berkualitas Pertamina Dex dan Dexlite yang ramah lingkungan dan sesuai dengan peruntukkannya," ujar Roby.
Kendaraan kendaraan roda empat dan roda enam yang sesuai dengan kriteria pengguna dalam Perpres no. 191 tahun 2014.
Untuk mendapatkan fuel card, pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan. Dan konsumsinya dibatasi agar sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah.
Sejak diluncurkannya Fuel Card di Tanjung Pinang oleh Pertamina bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Pinang dan BRI pada November 2019 lalu, dampak positif mulai dirasakan Provinsi Kepri.
"Kami mencatat, konsumsi Bio Solar di Kepri turun dari 74,6 juta liter menjadi 69,9 juta liter. Menurun sebesar tujuh persen jika dibandingkan tahun lalu," ujar Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, Roby Hervindo, Senin (14/9/2020).
Dampak positif lain menurut Roby, adalah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak bahan kendaraan bermotor (PBBKB) yang disetor Pertamina kepada Pemrov Kepri.
Hal ini terungkap dalam kegiatan Rekonsiliasi PBBKB Provinsi Kepri di kantor Pertamina MOR I di Medan, Jumat (10/9/2020). (Baca juga: Tangkap ASN Kemenhub Bawa Sabu, Petugas Avsec Raih Penghargaan)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RB) Provinsi Kepri, Robin Saor. (Baca juga: Ngaku Petinggi BUMN untuk Menipu, Pria Ini Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri)
Hingga bulan Juli 2020, meski di tengah menurunnya mobilitas masyarakat akibat pandemi COVID-19, setoran PBBKB Pertamina untuk Provinsi Kepri meningkat menjadi Rp174 miliar. Tumbuh hampir 1,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 171 miliar.
"Hal itu disebabkan karena dengan fuel card, hanya kendaraan yang berhak dan sudah membayar pajak yang bisa mengkonsumsi biosolar bersubsidi. Kendaraan lain, kemudian mulai beralih mengunakan BBM berkualitas Pertamina Dex dan Dexlite yang ramah lingkungan dan sesuai dengan peruntukkannya," ujar Roby.
(boy)