Ngaku Petinggi BUMN untuk Menipu, Pria Ini Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri
Minggu, 13 September 2020 - 16:00 WIB
loading...
Tersangka EE diamankan Ditreskrimum Polda Kepri karena menipu. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A
A
A
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap EE, seorang pria yang mengaku sebagai General Manager Affair PT PP Persero dan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan proyek pembangunan kantin, Sabtu (12/9/20).
"EE ini ditangkap di KFC Batam Centre karena telah membuat surat palsu dokumen pengerjaan proyek pembangunan Renee Mansion di Bengkong, Kota Batam," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Minggu (13/9/20). (BACA JUGA: Usai Bertengkar, Pria di Banjar Nekat Bakar Rumah Pacar )
AKBP Ruslan mengemukakan, EE mengaku sebagai General Manager Affair PT PP Persero yang sedang merencanakan pembangunan Renee Mansion di Bengkong, Kota Batam . Modusnya, pelaku menawarkan pengelolaan kantin yang dibangun sebanyak 17 unit dan meminta menyerahkan uang Rp60 juta kepada masing-masing pemilik kantin. (BACA JUGA: Kepala Desa di Banjarnegara Bertato Ala Yakuza )
"Jadi untuk memuluskan aksinya, EE meyakinkan pemilik kantin dengan memberikan 1 lembar surat dengan KOP surat PT PP Persero yang ditandatangani oleh Baskoro Nugaraha (Project Manger Batam)," ujar AKBP Ruslan. (BISA DIKLIK: Tokoh Adat dan Jawara Banten Sebut Kabareskrim Jenderal Tanpa Sekat )
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku bukan pegawai PT PP dan tidak ada kerja sama dengan Renee Mansion. "Surat yang digunakan untuk meyakinkan para korban itu diduga palsu," tutur Wadirreskrimum.
"EE ini ditangkap di KFC Batam Centre karena telah membuat surat palsu dokumen pengerjaan proyek pembangunan Renee Mansion di Bengkong, Kota Batam," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Minggu (13/9/20). (BACA JUGA: Usai Bertengkar, Pria di Banjar Nekat Bakar Rumah Pacar )
AKBP Ruslan mengemukakan, EE mengaku sebagai General Manager Affair PT PP Persero yang sedang merencanakan pembangunan Renee Mansion di Bengkong, Kota Batam . Modusnya, pelaku menawarkan pengelolaan kantin yang dibangun sebanyak 17 unit dan meminta menyerahkan uang Rp60 juta kepada masing-masing pemilik kantin. (BACA JUGA: Kepala Desa di Banjarnegara Bertato Ala Yakuza )
"Jadi untuk memuluskan aksinya, EE meyakinkan pemilik kantin dengan memberikan 1 lembar surat dengan KOP surat PT PP Persero yang ditandatangani oleh Baskoro Nugaraha (Project Manger Batam)," ujar AKBP Ruslan. (BISA DIKLIK: Tokoh Adat dan Jawara Banten Sebut Kabareskrim Jenderal Tanpa Sekat )
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku bukan pegawai PT PP dan tidak ada kerja sama dengan Renee Mansion. "Surat yang digunakan untuk meyakinkan para korban itu diduga palsu," tutur Wadirreskrimum.
Lihat Juga :