Warning Keras, Pemilik Warkop-Angkringan di Surabaya Wajib Miliki SIUP
Senin, 14 September 2020 - 13:45 WIB
loading...
A
A
A
Selain warkop dan kedai kopi, katanya, pemilik usaha seperti angkringan mulai hari ini juga diharuskan mengurus surat izin tersebut. Apabila pemilik warung kopi enggan untuk mengurus izin, maka Satpol PP Surabaya dapat memberikan tindakan tegas.
"Makanya kami mohon kepada seluruh pemilik warung kopi, baik kecil maupun besar agar mengajukan surat izin usaha. Lokasi kantornya ada di Siola," jelasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, M Taswin mengatakan, untuk mengurus SIUP, warga Surabaya dapat datang langsung ke UPTSA Siola.Namun, proses perizinan ini juga dapat diakses secara online melalui laman https://ssw.surabaya.go.id.
"Perizinan warkop cukup pakai SIUP saja. Persyaratannya mudah, cukup pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk), menyertakan pas foto 3x4 satu lembar dan materai Rp 6 ribu. Prosesnya satu jam selesai," jelasnya.
Untuk mempermudah warga Surabaya mengurus izin usaha, mulai hari ini pihaknya juga melakukan koordinasi bersama 31 kecamatan Surabaya. Koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan data-data pemilik warkop se-Surabaya. (Baca juga: Viral, Beredar Video 'Balap Lari' Malam Hari di Jalan Raya, Saat Pandemi)
"Makanya kami mohon kepada seluruh pemilik warung kopi, baik kecil maupun besar agar mengajukan surat izin usaha. Lokasi kantornya ada di Siola," jelasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, M Taswin mengatakan, untuk mengurus SIUP, warga Surabaya dapat datang langsung ke UPTSA Siola.Namun, proses perizinan ini juga dapat diakses secara online melalui laman https://ssw.surabaya.go.id.
"Perizinan warkop cukup pakai SIUP saja. Persyaratannya mudah, cukup pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk), menyertakan pas foto 3x4 satu lembar dan materai Rp 6 ribu. Prosesnya satu jam selesai," jelasnya.
Untuk mempermudah warga Surabaya mengurus izin usaha, mulai hari ini pihaknya juga melakukan koordinasi bersama 31 kecamatan Surabaya. Koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan data-data pemilik warkop se-Surabaya. (Baca juga: Viral, Beredar Video 'Balap Lari' Malam Hari di Jalan Raya, Saat Pandemi)
Lihat Juga :