Warning Keras, Pemilik Warkop-Angkringan di Surabaya Wajib Miliki SIUP
Senin, 14 September 2020 - 13:45 WIB
loading...
A
A
A
"Hari ini kita koordinasikan dengan Pak Camat, supaya nanti warga didata dan diproses, sehingga di kecamatan bisa membantu proses," katanya. (Baca juga: Nelayan Ditemukan Tewas Mengapung di Perairan Teluk Lamong)
Taswin menambahkan, bagi pemilik usaha warkop yang ingin melakukan pencetakan sendiri surat izin usaha juga bisa dilakukan di rumah jika memiliki perangkat yang mendukung. Sebab, setiap SIUP yang diterbitkan Pemkot Surabaya itu telah dilengkapi dengan barcode.
"SIUP ini bisa mereka cetak sendiri, bisa juga kita cetak, karena ada barcode-nya. Kalau pakai handphone ajukan sendiri, cetak sendiri selesai," imbuhnya.
Taswin menambahkan, bagi pemilik usaha warkop yang ingin melakukan pencetakan sendiri surat izin usaha juga bisa dilakukan di rumah jika memiliki perangkat yang mendukung. Sebab, setiap SIUP yang diterbitkan Pemkot Surabaya itu telah dilengkapi dengan barcode.
"SIUP ini bisa mereka cetak sendiri, bisa juga kita cetak, karena ada barcode-nya. Kalau pakai handphone ajukan sendiri, cetak sendiri selesai," imbuhnya.
(boy)
Lihat Juga :