Peran Negara dalam Pengelolaan Zakat Sebuah Tinjauan Syariah

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:09 WIB
loading...
A A A
Ayat ini bersifat subyektif untuk mencapai kehendak Allah swt. Karean orang yang membayar zakat seakan akan sudah tercapai tujuannya, yakni muzaki mersa suda suci jiwa da bersih harta, maka harus ditransformakan pemhaman ayat di atas ke suatu tujuan hukum yang bersifat obyektif ,yakni tujuan diwajibakan zakat adalah untuk dikelola dengan manajemen yang profesional dan ditasyarufkan tepat sasaran dan tepat guna. Manajamen yang paling tepat memang harus dikelola oleh Negara dengan bentuk Regulasi yang dipatuhi dan ditaati guna kepentingan warga negaranya. Maka negara harus hadir sebagai aktor manajerialnya. Berdasarkan Amanah UUD 1945 pasal 29 yang terdiri dari dua ayat yang mengatur dasar negara dan jaminan kebebasan beragama.Ayat (1) menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sementara ayat (2) menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya itu. Pasal 29 UUD 1945 harus dipahami, bahwa peran negara untuk melindungi warga negara dalam menjakankan agama dan kepercayaan, bukan negara ikut mencampuri urusan warga negara dalam hal menjalankan agama dan kepercayaanya. Negara dalam hal ini tidak mencampuri warga negara tentang siapa yang mau membayar zakat atau yang tidak, tetapi negara wajib melindungi warga negara yang membayar zakat supaya sesuai dengan tujuan zakat yang disyariatkan dalan Islam. Kebijakan pemerintah dengan adanya Undang Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, dan secara resmi menugaskan badan pengelolanya , seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)untuk mengelola zakat secara profesional, amanah, dan transparan. Kebijakan ini sesuai dengan kaidah:

تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة

“Kebijakan negara terhadap warga negara harus mengacu kepada maslahah “

Dalam tinjauan syariah, pengelolaan zakat oleh negara adalah sah dan dianjurkan untuk mewujudkan keadilan sosial serta kesejahteraan umat, karena zakat memiliki dimensi ibadah hablumminannas (hubungan antar manusia) selain hablumminallah (hubungan dengan Tuhan).Kewenangan negara dalam mengelola zakat didasarkan pada kemaslahatan umat (warga negara). Karena zakat bukan hanya sekedar bernilai ibadah ritual, tetapi juga sebagai sistem distribusi kekayaan untuk memerangi kemiskinan dan menciptakan keadilan sosial.

Negara di sini memiliki peran dan berkewajiban untuk mengelola zakat, terutama jika sebagian masyarakat tidak menyadari kewajiban zakat atau tidak melaksanakannya keadilan dalam distribusinya dengan baik. Pengelolaan zakat yang terstruktur di bawah negara adalah bagian dari mewujudkan tujuan syariat Islam (maqashid al-syariah), yaitu menjaga harta dan jiwa, serta mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera. Negara membentuk lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mengelola zakat secara nasional, yang kemudian dapat memiliki perpanjangan tangan di tingkat daerah (misalnya, Unit Pengelola Zakat/UPZ, Pengelolaan ini bertujuan untuk menghimpun dana zakat secara profesional, transparan, dan amanah, untuk kemudian disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) sesuai dengan ketentuan syariat demi kemaslahatan umat.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Lazisnu-Baznas Siap...
Lazisnu-Baznas Siap Berdayakan 200 UMKM di 4 Daerah Rentan Kemiskinan
Baznas RI Ajak Mahasiswa...
Baznas RI Ajak Mahasiswa UIN Sunan Kudus Jadi Penggerak Zakat
Dharma Jaya Partisipasi...
Dharma Jaya Partisipasi Program Bedah Rumah Baznas Bazis DKI
Gelar Dapur Rakyat Ramadan,...
Gelar Dapur Rakyat Ramadan, Baznas Bazis Jakarta Sajikan 10.000 Porsi Makanan
Ramadan, Baznas Gelar...
Ramadan, Baznas Gelar Pesantren Jalan Cahaya di 11 Provinsi
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Kemenag Gandeng 84 Lembaga...
Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat Program KUA PEU
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Rekomendasi
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved