Peran Negara dalam Pengelolaan Zakat Sebuah Tinjauan Syariah

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:09 WIB
loading...
A A A
Ayat ini bersifat subyektif untuk mencapai kehendak Allah swt. Karean orang yang membayar zakat seakan akan sudah tercapai tujuannya, yakni muzaki mersa suda suci jiwa da bersih harta, maka harus ditransformakan pemhaman ayat di atas ke suatu tujuan hukum yang bersifat obyektif ,yakni tujuan diwajibakan zakat adalah untuk dikelola dengan manajemen yang profesional dan ditasyarufkan tepat sasaran dan tepat guna. Manajamen yang paling tepat memang harus dikelola oleh Negara dengan bentuk Regulasi yang dipatuhi dan ditaati guna kepentingan warga negaranya. Maka negara harus hadir sebagai aktor manajerialnya. Berdasarkan Amanah UUD 1945 pasal 29 yang terdiri dari dua ayat yang mengatur dasar negara dan jaminan kebebasan beragama.Ayat (1) menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sementara ayat (2) menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya itu. Pasal 29 UUD 1945 harus dipahami, bahwa peran negara untuk melindungi warga negara dalam menjakankan agama dan kepercayaan, bukan negara ikut mencampuri urusan warga negara dalam hal menjalankan agama dan kepercayaanya. Negara dalam hal ini tidak mencampuri warga negara tentang siapa yang mau membayar zakat atau yang tidak, tetapi negara wajib melindungi warga negara yang membayar zakat supaya sesuai dengan tujuan zakat yang disyariatkan dalan Islam. Kebijakan pemerintah dengan adanya Undang Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, dan secara resmi menugaskan badan pengelolanya , seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)untuk mengelola zakat secara profesional, amanah, dan transparan. Kebijakan ini sesuai dengan kaidah:

تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة

“Kebijakan negara terhadap warga negara harus mengacu kepada maslahah “

Dalam tinjauan syariah, pengelolaan zakat oleh negara adalah sah dan dianjurkan untuk mewujudkan keadilan sosial serta kesejahteraan umat, karena zakat memiliki dimensi ibadah hablumminannas (hubungan antar manusia) selain hablumminallah (hubungan dengan Tuhan).Kewenangan negara dalam mengelola zakat didasarkan pada kemaslahatan umat (warga negara). Karena zakat bukan hanya sekedar bernilai ibadah ritual, tetapi juga sebagai sistem distribusi kekayaan untuk memerangi kemiskinan dan menciptakan keadilan sosial.

Negara di sini memiliki peran dan berkewajiban untuk mengelola zakat, terutama jika sebagian masyarakat tidak menyadari kewajiban zakat atau tidak melaksanakannya keadilan dalam distribusinya dengan baik. Pengelolaan zakat yang terstruktur di bawah negara adalah bagian dari mewujudkan tujuan syariat Islam (maqashid al-syariah), yaitu menjaga harta dan jiwa, serta mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera. Negara membentuk lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mengelola zakat secara nasional, yang kemudian dapat memiliki perpanjangan tangan di tingkat daerah (misalnya, Unit Pengelola Zakat/UPZ, Pengelolaan ini bertujuan untuk menghimpun dana zakat secara profesional, transparan, dan amanah, untuk kemudian disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) sesuai dengan ketentuan syariat demi kemaslahatan umat.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lazisnu-Baznas Siap...
Lazisnu-Baznas Siap Berdayakan 200 UMKM di 4 Daerah Rentan Kemiskinan
Baznas RI Ajak Mahasiswa...
Baznas RI Ajak Mahasiswa UIN Sunan Kudus Jadi Penggerak Zakat
Dharma Jaya Partisipasi...
Dharma Jaya Partisipasi Program Bedah Rumah Baznas Bazis DKI
Gelar Dapur Rakyat Ramadan,...
Gelar Dapur Rakyat Ramadan, Baznas Bazis Jakarta Sajikan 10.000 Porsi Makanan
Ramadan, Baznas Gelar...
Ramadan, Baznas Gelar Pesantren Jalan Cahaya di 11 Provinsi
Baznas RI Salurkan Bantuan...
Baznas RI Salurkan Bantuan bagi 142.079 Korban Banjir Sumatera
Perkuat Rantai Ekonomi...
Perkuat Rantai Ekonomi Kerakyatan, Holding BUMN Danareksa Salurkan Kurban untuk 3.800 Keluarga
Baznas RI dan Kemendes...
Baznas RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa
Ramadan 1447 H, BSI...
Ramadan 1447 H, BSI Maslahat Jangkau 145 Ribu Penerima Manfaat
Rekomendasi
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Berita Terkini
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved