Peran Negara dalam Pengelolaan Zakat Sebuah Tinjauan Syariah
Senin, 27 Oktober 2025 - 14:09 WIB
loading...
Prof.Dr.Drs.KH .Makhrus Munajat, SH. M.Hum. C.Med. Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
A
A
A
Oleh:
Prof.Dr.Drs.KH .Makhrus Munajat, SH. M.Hum. C.Med.
Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang pelaksanaannya didasarkan pada syariat Islam. Selain sebagai ibadah ritual, zakat juga merupakan ibadah sosial dan memiliki dimensi politik dikaitkan dengan keterlibatan negara dalam pengelolaannya. Pengelolaan zakat telah mengarah pada struktur yang formal, kolektif, terorganisir dan permanen sejak masa Nabi Muhammad SAW. Seiring perkembangan wilayah kekuasaan Islam, tingkat perekonomian yang semakin maju dan struktur pemerintahan yang semakin kompleks, kebijakan pengelolaan zakat berubah secara dinamis sesuai perubahan zaman. Bentuk pengelolaan zakat dan keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat pun bermacam-macam. Pengelolaan zakat di Indonesia juga mengalami perkembangan yang sedemikian rupa. Sebagai negara yang memiliki populasi penduduk Muslim terbesar di dunia, persoalan zakat pun menjadi tak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Negara Indonesia adalah religious nation state, artinya nilai -nilai universal agama dijadikan sebagai sendi kehiduan bernegara. Hubungan agama dan negara di Indonesia juga menganut teori integralistik atau simbiotik mutualistic, artinya negara membutuhkan Agama dan Agama juga membutuhkan Legitimasi Kekuasaan dalam implementasinya. Termasuk dalam hal urusan zakat bagi umat Islam di Indionesia dan system pengelolaanya.
Zakat yang merupakan kewajiban bagi umat Islamdengan syarat tertentu atau syarat mampu sangat berkaitan langsung dengan sesama manusia, punya nilai ibadah yang berdimensi sosial, yakni ibadah vertikal-horizontal.(habl min Allah wa Habl min Nash). Zakat merupakan salah satu jalan yang memiliki tujuan untuk memberi jaminan sosial kepada golongan masyarakat yang kekurangan lagi miskin. Karena dalam Islam tidak ada ajaran yang mengajarkan adanya kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin, antara orang yang mampu dan kekurangan. Umat Islam memang dituntut untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer dalam hidupnya, termasuk kebutuhan sekunder dan tersier dengan berusaha yang sungguh-sungguh dan bekerja keras. Tetapi, bila dia tidak mampu, maka masyarakatlah yang membantu dan mencukupinya. Mereka harus diperhatikan dan tidak boleh dibiarkan begitu saja dalam keadaan serba kekurangan, kelaparan, tanpa pakaian dan tanpa tempat tinggal. Karena itu, di atas menjelaskan bahwa zakat merupakan institusi yang bertujuan untuk membantu masyarakat Islam dari kesulitan hidup. Dengan demikian potensi zakat harus didayagunakan bagi kesejahteraan masyarakat. Firman Allah dalam surat At Taubah ayat 103
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Ayat ini bersifat subyektif untuk mencapai kehendak Allah swt. Karean orang yang membayar zakat seakan akan sudah tercapai tujuannya, yakni muzaki mersa suda suci jiwa da bersih harta, maka harus ditransformakan pemhaman ayat di atas ke suatu tujuan hukum yang bersifat obyektif ,yakni tujuan diwajibakan zakat adalah untuk dikelola dengan manajemen yang profesional dan ditasyarufkan tepat sasaran dan tepat guna. Manajamen yang paling tepat memang harus dikelola oleh Negara dengan bentuk Regulasi yang dipatuhi dan ditaati guna kepentingan warga negaranya. Maka negara harus hadir sebagai aktor manajerialnya. Berdasarkan Amanah UUD 1945 pasal 29 yang terdiri dari dua ayat yang mengatur dasar negara dan jaminan kebebasan beragama.Ayat (1) menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sementara ayat (2) menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya itu. Pasal 29 UUD 1945 harus dipahami, bahwa peran negara untuk melindungi warga negara dalam menjakankan agama dan kepercayaan, bukan negara ikut mencampuri urusan warga negara dalam hal menjalankan agama dan kepercayaanya. Negara dalam hal ini tidak mencampuri warga negara tentang siapa yang mau membayar zakat atau yang tidak, tetapi negara wajib melindungi warga negara yang membayar zakat supaya sesuai dengan tujuan zakat yang disyariatkan dalan Islam. Kebijakan pemerintah dengan adanya Undang Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, dan secara resmi menugaskan badan pengelolanya , seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)untuk mengelola zakat secara profesional, amanah, dan transparan. Kebijakan ini sesuai dengan kaidah:
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan negara terhadap warga negara harus mengacu kepada maslahah “
Dalam tinjauan syariah, pengelolaan zakat oleh negara adalah sah dan dianjurkan untuk mewujudkan keadilan sosial serta kesejahteraan umat, karena zakat memiliki dimensi ibadah hablumminannas (hubungan antar manusia) selain hablumminallah (hubungan dengan Tuhan).Kewenangan negara dalam mengelola zakat didasarkan pada kemaslahatan umat (warga negara). Karena zakat bukan hanya sekedar bernilai ibadah ritual, tetapi juga sebagai sistem distribusi kekayaan untuk memerangi kemiskinan dan menciptakan keadilan sosial.
Negara di sini memiliki peran dan berkewajiban untuk mengelola zakat, terutama jika sebagian masyarakat tidak menyadari kewajiban zakat atau tidak melaksanakannya keadilan dalam distribusinya dengan baik. Pengelolaan zakat yang terstruktur di bawah negara adalah bagian dari mewujudkan tujuan syariat Islam (maqashid al-syariah), yaitu menjaga harta dan jiwa, serta mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera. Negara membentuk lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mengelola zakat secara nasional, yang kemudian dapat memiliki perpanjangan tangan di tingkat daerah (misalnya, Unit Pengelola Zakat/UPZ, Pengelolaan ini bertujuan untuk menghimpun dana zakat secara profesional, transparan, dan amanah, untuk kemudian disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) sesuai dengan ketentuan syariat demi kemaslahatan umat.
Prof.Dr.Drs.KH .Makhrus Munajat, SH. M.Hum. C.Med.
Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang pelaksanaannya didasarkan pada syariat Islam. Selain sebagai ibadah ritual, zakat juga merupakan ibadah sosial dan memiliki dimensi politik dikaitkan dengan keterlibatan negara dalam pengelolaannya. Pengelolaan zakat telah mengarah pada struktur yang formal, kolektif, terorganisir dan permanen sejak masa Nabi Muhammad SAW. Seiring perkembangan wilayah kekuasaan Islam, tingkat perekonomian yang semakin maju dan struktur pemerintahan yang semakin kompleks, kebijakan pengelolaan zakat berubah secara dinamis sesuai perubahan zaman. Bentuk pengelolaan zakat dan keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat pun bermacam-macam. Pengelolaan zakat di Indonesia juga mengalami perkembangan yang sedemikian rupa. Sebagai negara yang memiliki populasi penduduk Muslim terbesar di dunia, persoalan zakat pun menjadi tak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Negara Indonesia adalah religious nation state, artinya nilai -nilai universal agama dijadikan sebagai sendi kehiduan bernegara. Hubungan agama dan negara di Indonesia juga menganut teori integralistik atau simbiotik mutualistic, artinya negara membutuhkan Agama dan Agama juga membutuhkan Legitimasi Kekuasaan dalam implementasinya. Termasuk dalam hal urusan zakat bagi umat Islam di Indionesia dan system pengelolaanya.
Zakat yang merupakan kewajiban bagi umat Islamdengan syarat tertentu atau syarat mampu sangat berkaitan langsung dengan sesama manusia, punya nilai ibadah yang berdimensi sosial, yakni ibadah vertikal-horizontal.(habl min Allah wa Habl min Nash). Zakat merupakan salah satu jalan yang memiliki tujuan untuk memberi jaminan sosial kepada golongan masyarakat yang kekurangan lagi miskin. Karena dalam Islam tidak ada ajaran yang mengajarkan adanya kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin, antara orang yang mampu dan kekurangan. Umat Islam memang dituntut untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer dalam hidupnya, termasuk kebutuhan sekunder dan tersier dengan berusaha yang sungguh-sungguh dan bekerja keras. Tetapi, bila dia tidak mampu, maka masyarakatlah yang membantu dan mencukupinya. Mereka harus diperhatikan dan tidak boleh dibiarkan begitu saja dalam keadaan serba kekurangan, kelaparan, tanpa pakaian dan tanpa tempat tinggal. Karena itu, di atas menjelaskan bahwa zakat merupakan institusi yang bertujuan untuk membantu masyarakat Islam dari kesulitan hidup. Dengan demikian potensi zakat harus didayagunakan bagi kesejahteraan masyarakat. Firman Allah dalam surat At Taubah ayat 103
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Ayat ini bersifat subyektif untuk mencapai kehendak Allah swt. Karean orang yang membayar zakat seakan akan sudah tercapai tujuannya, yakni muzaki mersa suda suci jiwa da bersih harta, maka harus ditransformakan pemhaman ayat di atas ke suatu tujuan hukum yang bersifat obyektif ,yakni tujuan diwajibakan zakat adalah untuk dikelola dengan manajemen yang profesional dan ditasyarufkan tepat sasaran dan tepat guna. Manajamen yang paling tepat memang harus dikelola oleh Negara dengan bentuk Regulasi yang dipatuhi dan ditaati guna kepentingan warga negaranya. Maka negara harus hadir sebagai aktor manajerialnya. Berdasarkan Amanah UUD 1945 pasal 29 yang terdiri dari dua ayat yang mengatur dasar negara dan jaminan kebebasan beragama.Ayat (1) menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sementara ayat (2) menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya itu. Pasal 29 UUD 1945 harus dipahami, bahwa peran negara untuk melindungi warga negara dalam menjakankan agama dan kepercayaan, bukan negara ikut mencampuri urusan warga negara dalam hal menjalankan agama dan kepercayaanya. Negara dalam hal ini tidak mencampuri warga negara tentang siapa yang mau membayar zakat atau yang tidak, tetapi negara wajib melindungi warga negara yang membayar zakat supaya sesuai dengan tujuan zakat yang disyariatkan dalan Islam. Kebijakan pemerintah dengan adanya Undang Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, dan secara resmi menugaskan badan pengelolanya , seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)untuk mengelola zakat secara profesional, amanah, dan transparan. Kebijakan ini sesuai dengan kaidah:
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan negara terhadap warga negara harus mengacu kepada maslahah “
Dalam tinjauan syariah, pengelolaan zakat oleh negara adalah sah dan dianjurkan untuk mewujudkan keadilan sosial serta kesejahteraan umat, karena zakat memiliki dimensi ibadah hablumminannas (hubungan antar manusia) selain hablumminallah (hubungan dengan Tuhan).Kewenangan negara dalam mengelola zakat didasarkan pada kemaslahatan umat (warga negara). Karena zakat bukan hanya sekedar bernilai ibadah ritual, tetapi juga sebagai sistem distribusi kekayaan untuk memerangi kemiskinan dan menciptakan keadilan sosial.
Negara di sini memiliki peran dan berkewajiban untuk mengelola zakat, terutama jika sebagian masyarakat tidak menyadari kewajiban zakat atau tidak melaksanakannya keadilan dalam distribusinya dengan baik. Pengelolaan zakat yang terstruktur di bawah negara adalah bagian dari mewujudkan tujuan syariat Islam (maqashid al-syariah), yaitu menjaga harta dan jiwa, serta mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera. Negara membentuk lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mengelola zakat secara nasional, yang kemudian dapat memiliki perpanjangan tangan di tingkat daerah (misalnya, Unit Pengelola Zakat/UPZ, Pengelolaan ini bertujuan untuk menghimpun dana zakat secara profesional, transparan, dan amanah, untuk kemudian disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) sesuai dengan ketentuan syariat demi kemaslahatan umat.
(unt)
Lihat Juga :