Massa Demo Aksi 1 Tahun Prabowo-Gibran Bubar, Jalan Kembali Dibuka
Senin, 20 Oktober 2025 - 19:16 WIB
loading...
A
A
A
10. Tolak Pasal bermasalah dalam RUU yang tidak Pro-Rakyat.
11. Menuntut penguatan implementasi UU TPKS beserta aturan turunannya sebagai perlindungan hukum korban kekerasan seksual serta optimalkan pendidikan moral sebagai pencegahan penyimpangan seksual dan perilaku seks bebas.
12. SAH kan RUU yang Pro-Rakyat (RUU Perampasan Aset, PPRT, dan Masyarakat Hukum Adat).
13. Hentikan eksploitasi tambang yang merusak lingkungan di seluruh Indonesia.
14. Tolak food estate dan wujudkan kedaulatan pangan.
15. Tegaskan sikap pemerintah untuk memutus hubungan diplomatik dengan negara yang menolak kemerdekaan Palestina serta wujudkan komitmen pemerintah menolak kedatangan atlet zionist israel ke Indonesia.
16. Mendesak pemerintah agar memberikan edukasi secara menyeluruh sebelum pelaksanaan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) diseluruh wilayah Indonesia.
17. Evaluasi serta pengawasan lebih ketat dalam program koperasi desa.
11. Menuntut penguatan implementasi UU TPKS beserta aturan turunannya sebagai perlindungan hukum korban kekerasan seksual serta optimalkan pendidikan moral sebagai pencegahan penyimpangan seksual dan perilaku seks bebas.
12. SAH kan RUU yang Pro-Rakyat (RUU Perampasan Aset, PPRT, dan Masyarakat Hukum Adat).
13. Hentikan eksploitasi tambang yang merusak lingkungan di seluruh Indonesia.
14. Tolak food estate dan wujudkan kedaulatan pangan.
15. Tegaskan sikap pemerintah untuk memutus hubungan diplomatik dengan negara yang menolak kemerdekaan Palestina serta wujudkan komitmen pemerintah menolak kedatangan atlet zionist israel ke Indonesia.
16. Mendesak pemerintah agar memberikan edukasi secara menyeluruh sebelum pelaksanaan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) diseluruh wilayah Indonesia.
17. Evaluasi serta pengawasan lebih ketat dalam program koperasi desa.
(rca)
Lihat Juga :