Sidang Perdana Praperadilan Delpedro di PN Jaksel, Magda Yakin Anaknya Tidak Bersalah
Jum'at, 17 Oktober 2025 - 11:02 WIB
loading...
PN Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka CEO Lokataru Delpedro Marhaen, Jumat (17/10/2025). Ibu dan kakak Delpedro hadir. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro MarhaenRismansyah pada Jumat (17/10/2025) ini. Ibu dan kakak Delpedro pun turut hadir mengawal sidang.
Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan tersebut digelar pukul 10.10 WIB di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan. Tampak tim pengacara Delpedro selaku Pemohon telah hadir di persidangan, begitu juga tim biro hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon.
Dalam sidang, terlihat keluarga Delpedro, khususnya ibunya, Magda Antista dan kakaknya, Delpiero Hegelian turut hadir di persidangan. Keduanya tampak ditemani kerabat dalam ruangan sidang.
Baca Juga: Lokataru: Polda Metro Jaya Belum Respons Penangguhan Penahanan Delpedro
Hakim tunggal melakukan pemeriksaan identitas dan dokumen terhadap para tim kuasa dari masing-masing pihak. Kedua pihak terlihat menunjukkan dokumen ke hadapan hakim.
Magda yakni anaknya tidak bersalah, sehingga tidak seharusnya ditangkap polisi dan dipenjarakan. Maka itu, dia berharap lewat praperadilan ini, anaknya bisa mendapatkan keadilan.
"Saya tahu ini hanya dikambinghitamkan dan dizolimi. Saya enggak mau anak saya menjadi korban dari kekuasaan ini, ya. Di mana pun semua tahu begitu bahwa Delpedro enggak bersalah, pun bekerja itu semua untuk azasi manusia, yang tidak ada sangkut pautnya sebetulnya dengan demo, ya, yang terjadi anarkis itu, gitu," katanya di PN Jaksel, Jumat (17/10/2025).
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) pada Senin (1/9/2025) malam. Delpedro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan aksi berujung anarki yang melibatkan anak dan pelajar di bawah umur.
"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Ade menuturkan, penyelidikan terhadap keterlibatan Delpedro sudah dimulai sejak demo pada 25 Agustus 2025. "Jadi proses pendalaman, proses penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, itu sudah dilakukan oleh tim gabungan dari penyelidik Polda Metro Jaya , itu sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25 Agustus," ujarnya.
Atas perbuatannya, Delpredo dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 76 h juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan tersebut digelar pukul 10.10 WIB di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan. Tampak tim pengacara Delpedro selaku Pemohon telah hadir di persidangan, begitu juga tim biro hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon.
Dalam sidang, terlihat keluarga Delpedro, khususnya ibunya, Magda Antista dan kakaknya, Delpiero Hegelian turut hadir di persidangan. Keduanya tampak ditemani kerabat dalam ruangan sidang.
Baca Juga: Lokataru: Polda Metro Jaya Belum Respons Penangguhan Penahanan Delpedro
Hakim tunggal melakukan pemeriksaan identitas dan dokumen terhadap para tim kuasa dari masing-masing pihak. Kedua pihak terlihat menunjukkan dokumen ke hadapan hakim.
Magda yakni anaknya tidak bersalah, sehingga tidak seharusnya ditangkap polisi dan dipenjarakan. Maka itu, dia berharap lewat praperadilan ini, anaknya bisa mendapatkan keadilan.
"Saya tahu ini hanya dikambinghitamkan dan dizolimi. Saya enggak mau anak saya menjadi korban dari kekuasaan ini, ya. Di mana pun semua tahu begitu bahwa Delpedro enggak bersalah, pun bekerja itu semua untuk azasi manusia, yang tidak ada sangkut pautnya sebetulnya dengan demo, ya, yang terjadi anarkis itu, gitu," katanya di PN Jaksel, Jumat (17/10/2025).
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) pada Senin (1/9/2025) malam. Delpedro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan aksi berujung anarki yang melibatkan anak dan pelajar di bawah umur.
"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Ade menuturkan, penyelidikan terhadap keterlibatan Delpedro sudah dimulai sejak demo pada 25 Agustus 2025. "Jadi proses pendalaman, proses penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, itu sudah dilakukan oleh tim gabungan dari penyelidik Polda Metro Jaya , itu sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25 Agustus," ujarnya.
Atas perbuatannya, Delpredo dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 76 h juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
(zik)
Lihat Juga :