Selain Delpedro dan Khariq, Hakim Tolak Praperadilan Syahdan-Muzzafar

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:43 WIB
loading...
Selain Delpedro dan...
Hakim PN Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan admin Gejayan Syahdan Husein dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim dalam kasus dugaan penghasutan demo rusuh 25-30 Agustus 2025. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan admin Gejayan Syahdan Husein dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo rusuh 25-30 Agustus 2025 lalu. Sebelumnya, Hakim juga menolak praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anwar.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim saat membacakan amar putusan praperadilan Syahdan di persidangan, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Pingsan saat Dengar Praperadilan Delpedro Ditolak, Magda: Anakku Nggak Bersalah

Hakim menyatakan penyitaan terhadap Syahdan sudah dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan. Penangkapan Syahdan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut dia, penetapan dua tersangka telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup dan sah. "Telah didasarkan bukti permulaan yang cukup," katanya.

Sidang putusan praperadilan Syahdan Husein digelar di ruang sidang 05 PN Jakarta Selatan. Sedangkan, sidang putusan praperadilan Muzaffar digelar di ruang sidang 06 PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025) dengan amar putusan serupa atau menolak praperadilan Muzaffar.

Dengan begitu, penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demo berujung rusuh pada 25-30 Agustus 2025 tetap dilanjutkan Polda Metro Jaya dengan tersangka Delpedro, Khariq Anwar, Syahdan Husein, serta Muzaffar Salim.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved