Selain Delpedro dan Khariq, Hakim Tolak Praperadilan Syahdan-Muzzafar

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:43 WIB
loading...
Selain Delpedro dan...
Hakim PN Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan admin Gejayan Syahdan Husein dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim dalam kasus dugaan penghasutan demo rusuh 25-30 Agustus 2025. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan admin Gejayan Syahdan Husein dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo rusuh 25-30 Agustus 2025 lalu. Sebelumnya, Hakim juga menolak praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anwar.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim saat membacakan amar putusan praperadilan Syahdan di persidangan, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Pingsan saat Dengar Praperadilan Delpedro Ditolak, Magda: Anakku Nggak Bersalah

Hakim menyatakan penyitaan terhadap Syahdan sudah dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan. Penangkapan Syahdan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut dia, penetapan dua tersangka telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup dan sah. "Telah didasarkan bukti permulaan yang cukup," katanya.

Sidang putusan praperadilan Syahdan Husein digelar di ruang sidang 05 PN Jakarta Selatan. Sedangkan, sidang putusan praperadilan Muzaffar digelar di ruang sidang 06 PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025) dengan amar putusan serupa atau menolak praperadilan Muzaffar.

Dengan begitu, penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demo berujung rusuh pada 25-30 Agustus 2025 tetap dilanjutkan Polda Metro Jaya dengan tersangka Delpedro, Khariq Anwar, Syahdan Husein, serta Muzaffar Salim.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Menangkan Praperadilan...
Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Rekomendasi
Mobilitas Makin Hemat:...
Mobilitas Makin Hemat: Nikmati Promo Spesial BRI Kartu Kredit di Aplikasi MyBluebird
Menhut Raja Antoni:...
Menhut Raja Antoni: Hutan Jadi New Engine of Green Growth, Pembangunan-Kelestarian Harus Berjalan Seiring
Dukung Ekonomi Berkelanjutan,...
Dukung Ekonomi Berkelanjutan, Jamkrindo Syariah Perkuat Penerapan Prinsip Syariah
Berita Terkini
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved