Langgar Protokol Kesehatan, Laik Operasi Hotel Raden Wijaya Mojokerto Dicabut

Minggu, 13 September 2020 - 18:04 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan,...
Petugas gabungan saat membubarkan event di Hall Conventio Hotel Raden Wijaya Mojokerto. Even tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan. Foto: SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Pemkot Mojokerto mencabut Surat Layak Oprasi (SLO) Hotel Raden Wijaya. Lantaran manajemen hotel melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Kasatpol PP Kota Mojokerto Hariana Dodik Murtono mengatakan, pencabutan SLO, yang menjadi syarat biaa beroperasinya hotel dan tempat hiburan di tengah pandemi, lantaran adanya pelanggaran. Manajemen hotel dianggap melanggar protokol kesehatan yang menjadi syarat diterbitkannya SLO.

"Pemantauan langsung dilakukan Tim Gabungan Gugus Tugas COVID -19. Setelah kita kroscek dan kemarin kita sudah beri himbauan kepada jasa event untuk melakukan sesuai protokol kesehatan. Tapi realitanya hari ini terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ungkap Dodik usai melakukan pembubaran, Minggu (13/9/2020).

Dodik menturkan, pelanggaran yang dilakukan pihak manejemen hotel dan penanggungjawab event, yakni menggelar acara yang tidak sesuai protokol kesehatan. Sehingga, event Basic Training Foundation To Be Champion yang dihelat PT Indonesia Bersatu Sejahtera (ISB) sekira pukul 10.00 WIB terpaksa dibubarkan.

"Kurang lebih ada 300 orang yang ikut acara terebut, langsung kita bubarkan. Sudah disampaikan kapasitas gedung maksimal 30 persen, sedangkan informasi yang kami dapat di isi 300 orang. Sehingga izin SLO penggunaan hall convention Hotel Raden Wijaya juga dicabut saat itu juga," imbuhnya. beber Dodik.(Baca juga : Demi Warganya, Bupati Mojokerto Bersuara Soal Cukai Rokok Kretek )

Sehingga dengan dicabutnya SLO oleh penegak perda, pihak manajemen hotel dilarang menggunakan hall tersebut. Sampai ada evaluasi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal ini sebagai bentuk ketegasan Satpol PP Kota Mojokerto terhadap pemilik usaha yang melanggat protokol kesehatan.

Meski demikian, lanjut Dodik, manajemen hotel Raden Wijaya, tetap akan diberikan kesempatan, guna memperbaiki kesalahannya. Yakni dengan menerapkan protokol kesehata sesuai dengan Perwali Nomor 47 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020.

"Kalau sudah dievaluasi ke depan, nanti mereka bisa mengajukan lagi pemberian SLO gedungnya. Untuk pemanfaat fasilitas nanti akan kita kaji terlebih dulu, apakah diberi sanksi sosial atau denda. Sebab memang ditemukan ada beberapa anggota atau peserta tidak bermasker," tandas Dodik.

Sementara itu, pihak management Hotel Raden Wijaya Yudi Kristanto tak menampik jika sudah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam event yang digelar di hall convetion. Kendati ia sendiri mengaku sudah memberikan pemahaman kepada pelaksana even tersebut.

"Memang ada sedikit miss ini, padahal kami sudah jelaskan di awal secara rinci protokol kesehatan seperti yang diinginkan pemerintah ke pihak panitia. Praktiknya sedikit dilanggar soal jumlah kapasitas member mereka yang datang, karena penambahan terjadi mendadak," kata Yudi.(Baca juga : Nyalip dari Kiri, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk )

Manajemen hotel, lanjut Yudi, berjanji ke depan akan menaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Termasuk memperbaiki pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat pertemuan di Hall Convetion Hotel Raden Wijaya Mojokerto. Guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Kami akan kooperatif, dan berharap event-event yang sudah terjadwal akan tetap bisa dilaksanakan. Setelah ini akan berkordinasi dengan pemerintah terkait prosedur selanjutnya seperti apa, dan lebih intens lagi menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan," tandas Yudi.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terapkan Protokol Kesehatan...
Terapkan Protokol Kesehatan selama KTT G20, Prosedur Ini Wajib Diikuti para Delegasi
Luar Biasa! 3 Kabupaten...
Luar Biasa! 3 Kabupaten di Kepri Bertahan Nihil Kasus Aktif Covid-19
Kemenkes Siapkan Fasilitas...
Kemenkes Siapkan Fasilitas Layanan Kesehatan bagi Peserta KTT G20 di Bali
Tertinggi di Kepri!...
Tertinggi di Kepri! 2 Penderita Covid-19 di Batam Meninggal
Antisipasi Kasus Cacar...
Antisipasi Kasus Cacar Monyet di Jatim, Warga Harus Tetap Taati Prokes
PTM Digelar 100 Persen,...
PTM Digelar 100 Persen, Pelajar di Kota Bandung Diminta Taat Prokes
Waspada Virus MERS,...
Waspada Virus MERS, Jemaah Haji Diminta Jaga Jarak dari Unta dan Terapkan Prokes
Dua Orang Tewas Imbas...
Dua Orang Tewas Imbas Meledaknya Rumah Polisi di Mojokerto, Jawa Timur
Pemotor Tantang Polisi...
Pemotor Tantang Polisi usai Terobos Operasi Zebra di Mojokerto
Rekomendasi
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved