16 Hal Ini Harus Diingat Selama PSBB Total di Jakarta
Minggu, 13 September 2020 - 17:40 WIB
loading...
A
A
A
5. Restoran dan Tempat Ibadah Dapat Beroperasi dengan Syarat
Anies mengatakan restoran, rumah makan, kafe, hanya menerima pesan antar atau bawa pulang. Pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat. Sementara itu tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi dengan protokol kesehatan. Namun tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas semisal masjid raya dan tempat ibadah di zona merah ditutup sementara. Bila ditemukan kasus positif pada lokasi itu maka harus ditutup selama tiga hari operasi.
6. Sektor Usaha Non Esensial Dapat Beroperasi dengan Pembatasan 25%
Anies memaparkan bahwa pimpinan kantor dan tempat kerja di sektor usaha di luar 11 kriteria yang sudah disebutkan itu wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor maka batas maksimal 25%.
7. Pasar dan Pusat Perbelanjaan Beroperasi dengan Pembatasan 50%
Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi bersamaan. Restoran, rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan tersebut hanya boleh menerima pesan antar atau bawa pulang. Bila ditemukan kasus positif pada lokasi itu maka harus ditutup selama tiga hari operasi.
8. Pengendalian Transportasi Publik
Anies mengatakan PSBB ketat kali ini akan mengendalikan transportasi publik seperti MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi, angkot, serta kapal penumpang. Moda transportasi tersebut dikenakan pembatasan maksimal 50%. Aturan lebih detail diatur melalui SK Kadishub.
9. Pengendalian Kendaraan Pribadi
Anies menuturkan selama pengetatan PSBB, kendaraan pribadi seperti mobil hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi. Namun bila penumpangnya satu domisili maka hal itu tidak berlaku.
10. Ganjil Genap Ditiadakan
Anies mengungkap bahwa kebijakan pembatasan kendaraan melalui ganjil genap ditiadakan selama pengetatan PSBB.
11. Ojek Online (Ojol) Boleh Angkut Penumpang
Anies memaparkan motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dan barang sepanjang menajalankan protokol kesehatan secara ketat.
Anies mengatakan restoran, rumah makan, kafe, hanya menerima pesan antar atau bawa pulang. Pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat. Sementara itu tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi dengan protokol kesehatan. Namun tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas semisal masjid raya dan tempat ibadah di zona merah ditutup sementara. Bila ditemukan kasus positif pada lokasi itu maka harus ditutup selama tiga hari operasi.
6. Sektor Usaha Non Esensial Dapat Beroperasi dengan Pembatasan 25%
Anies memaparkan bahwa pimpinan kantor dan tempat kerja di sektor usaha di luar 11 kriteria yang sudah disebutkan itu wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor maka batas maksimal 25%.
7. Pasar dan Pusat Perbelanjaan Beroperasi dengan Pembatasan 50%
Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi bersamaan. Restoran, rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan tersebut hanya boleh menerima pesan antar atau bawa pulang. Bila ditemukan kasus positif pada lokasi itu maka harus ditutup selama tiga hari operasi.
8. Pengendalian Transportasi Publik
Anies mengatakan PSBB ketat kali ini akan mengendalikan transportasi publik seperti MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi, angkot, serta kapal penumpang. Moda transportasi tersebut dikenakan pembatasan maksimal 50%. Aturan lebih detail diatur melalui SK Kadishub.
9. Pengendalian Kendaraan Pribadi
Anies menuturkan selama pengetatan PSBB, kendaraan pribadi seperti mobil hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi. Namun bila penumpangnya satu domisili maka hal itu tidak berlaku.
10. Ganjil Genap Ditiadakan
Anies mengungkap bahwa kebijakan pembatasan kendaraan melalui ganjil genap ditiadakan selama pengetatan PSBB.
11. Ojek Online (Ojol) Boleh Angkut Penumpang
Anies memaparkan motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dan barang sepanjang menajalankan protokol kesehatan secara ketat.
Lihat Juga :