16 Hal Ini Harus Diingat Selama PSBB Total di Jakarta

Minggu, 13 September 2020 - 17:40 WIB
loading...
16 Hal Ini Harus Diingat...
Secara garis besar ada lima faktor yang diatur dalam kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku Senin 14 September 2020. SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Secara garis besar ada lima faktor yang diatur dalam kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku Senin 14 September 2020. Lebih detail lagi ada 16 poin yang harus diingatdan ditaati selama dua minggu ke depan pelaksanaan PSBB total .

"Ada lima faktor dalam pembatasan ini, di antaranya pembatasan aktivitas sosial ekonomi, keagamaan, pendidikan, dan lain-lain. Kedua, pengendalian mobilitas, ketiga isolasi terkendali, keempat pemenuhan kebutuhan pokok, kelima penegakkan protokol dan sanksi," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota, Minggu (13/9/2020). (Baca juga; PSBB Total, Bansos Tetap Diberikan Sampai Desember 2020 )

Gubernur pun menjelaskan, setidaknya ada enam belas hal yang diatur dalam penerapan PSBB total. Berikut detail hal-hal yang diatur dalam PSBB ketat kali ini: (Baca juga; Tiga Pergub Ini Mengatur PSBB DKI Jakarta )

1. PSBB Ketat berlaku Dua Minggu
Anies mengatakan kebijakan pengetatan PSBB ini berlaku dua Minggu. Setelah itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil keputusan apakah melanjutkan atau melonggarkan PSBB, bergantung pada dinamika atau pergerakan kasus COVID-19.

2. 11 Sektor Usaha Esensial Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 50%
Anies menyebutkan selama PSBB ada 11 sektor usaha esensial yang boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan serta membatasi kapasitas 50%. Kesebelas sektor terse but, adalah kesehatan, bahan pangan makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perbankan sistem pembayaran dan pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai pbyek vital, dan kebutuhan sehari-hari.

3. Sejumlah Tempat Ditutup Total
Anies mengatakan selama PSBB diperketat, sejumlah tempat berikut ini ditutup total, antara lain sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olahraga publik. Olah raga, kata Anies, bisa dilakukan secara mandiri di sekitar rumah. Kemudian resepsi pernikahan tidak diperbolehkan. Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau Kantor Dukcapil.

4. Sejumlah Tempat Boleh Buka Maksimal 50% Pegawai
Anies mengatakan kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya boleh beroperasi dengan kapasitas 50% pegawai. Lalu BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial kebencanaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Rekomendasi
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved