16 Hal Ini Harus Diingat Selama PSBB Total di Jakarta
Minggu, 13 September 2020 - 17:40 WIB
loading...
A
A
A
12. Tak Ada Lagi Isolasi Mandiri
Anies mengatakan kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas. Isolasi mandiri di rumah dihindari untuk mencegah penularan kluster keluarga. Bila kasus positif menolak diisolasi di tempat yang ditentukan, maka ia akan dijemput oleh petugas dan aparat penegak hukum. Lokasi isolasi yang ditunjuk antara lain di Kemayoran, hotel atau wisma, serta tempat lain yang ditunjuk Gugus Tugas.
13. Warga Tak Boleh Menolak Testing COVID-19
Anies mengatakan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas akan terus melakukan active case finding kepada masyarakat. Setiap warga yang ditemui dalam kegiatan active case finding wajib menerima kegiatan testing yang dilakukan petugas.
14. Sanksi Progresif Berlaku
Anies mengatakan sanksi progresif sudah berlaku berdasarkan Pergub DKI Nomor 79 Tahun 2020. Penegakan disiplin dilakukan oleh TNI, Polri dan Satpol PP. Pemberian sanksi ini berlaku bagi individu ataupun pelaku usaha.
15. Bansos Tetap Diberikan hingga Akhir Tahun
Anies mengatakan pemberian bansos akan dterus dilakukan sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun. Penerima bantuan ini adalah warga rentan dan kurang mampu sesuai data Kemensos dan Dinsos yang selama ini telah menerima bansos. Penerima ditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur. Bansos berbentuk kebutuhan pokok akan terus diberikaan secara periodik kepada 2.460.203 keluarga rentan. Pembiayaan bansos dilakukan melalui APBN dan APBD atau sumber lainnya. Bansos didistribusikan melalui PD Pasar Jaya.
16. Perkumpulan Orang Maksimal 5 Orang
Anies mengatakan selama pengetatan PSBB, kegiatan yang berkerumun sangat dilarang. Pembatasan perkumpulan maksimal lima orang.
Anies mengatakan kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas. Isolasi mandiri di rumah dihindari untuk mencegah penularan kluster keluarga. Bila kasus positif menolak diisolasi di tempat yang ditentukan, maka ia akan dijemput oleh petugas dan aparat penegak hukum. Lokasi isolasi yang ditunjuk antara lain di Kemayoran, hotel atau wisma, serta tempat lain yang ditunjuk Gugus Tugas.
13. Warga Tak Boleh Menolak Testing COVID-19
Anies mengatakan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas akan terus melakukan active case finding kepada masyarakat. Setiap warga yang ditemui dalam kegiatan active case finding wajib menerima kegiatan testing yang dilakukan petugas.
14. Sanksi Progresif Berlaku
Anies mengatakan sanksi progresif sudah berlaku berdasarkan Pergub DKI Nomor 79 Tahun 2020. Penegakan disiplin dilakukan oleh TNI, Polri dan Satpol PP. Pemberian sanksi ini berlaku bagi individu ataupun pelaku usaha.
15. Bansos Tetap Diberikan hingga Akhir Tahun
Anies mengatakan pemberian bansos akan dterus dilakukan sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun. Penerima bantuan ini adalah warga rentan dan kurang mampu sesuai data Kemensos dan Dinsos yang selama ini telah menerima bansos. Penerima ditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur. Bansos berbentuk kebutuhan pokok akan terus diberikaan secara periodik kepada 2.460.203 keluarga rentan. Pembiayaan bansos dilakukan melalui APBN dan APBD atau sumber lainnya. Bansos didistribusikan melalui PD Pasar Jaya.
16. Perkumpulan Orang Maksimal 5 Orang
Anies mengatakan selama pengetatan PSBB, kegiatan yang berkerumun sangat dilarang. Pembatasan perkumpulan maksimal lima orang.
(wib)
Lihat Juga :