Tenang, Pajak Kendaraan di Jakarta Kini Ada Opsi Diskon dan Pembebasan
Kamis, 09 Oktober 2025 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Permohonan ini harus dilampiri dokumen pendukung, seperti fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan, serta bukti lain yang sesuai dengan alasan pengajuan.
Pembebasan PKB
- Pembebasan PKB Secara Jabatan, pembebasan diberikan kepada kendaraan yang registrasi dan identifikasinya sudah dihapus, berlaku untuk masa pajak yang belum berjalan hingga tanggal penghapusan.
- Pembebasan PKB Atas Permohonan, wajib pajak juga bisa mengajukan pembebasan PKB dalam kondisi tertentu, seperti:
1. Kendaraan yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, termasuk milik TNI, Polri, BIN, dan lembaga terkait lainnya.
3. Kendaraan yang hilang hingga ditemukan kembali.
4. Kendaraan yang disita instansi pemerintah hingga status akhirnya ditentukan, baik melalui lelang, pengembalian, maupun penetapan sebagai barang milik negara.
Pembebasan PKB
- Pembebasan PKB Secara Jabatan, pembebasan diberikan kepada kendaraan yang registrasi dan identifikasinya sudah dihapus, berlaku untuk masa pajak yang belum berjalan hingga tanggal penghapusan.
- Pembebasan PKB Atas Permohonan, wajib pajak juga bisa mengajukan pembebasan PKB dalam kondisi tertentu, seperti:
1. Kendaraan yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, termasuk milik TNI, Polri, BIN, dan lembaga terkait lainnya.
3. Kendaraan yang hilang hingga ditemukan kembali.
4. Kendaraan yang disita instansi pemerintah hingga status akhirnya ditentukan, baik melalui lelang, pengembalian, maupun penetapan sebagai barang milik negara.
Lihat Juga :