Hari Ketujuh, 23 Santri Ponpes Al Khoziny Masih Hilang, 40 Ditemukan Meninggal

Minggu, 05 Oktober 2025 - 19:41 WIB
loading...
Hari Ketujuh, 23 Santri...
Hingga hari ketujuh tragedi ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur sebanyak 23 santri belum ditemukan. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Hingga hari ketujuh tragedi ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur sebanyak 23 santri belum ditemukan. Diduga mereka masih terjebak di dalam reruntuhan pilar beton.

Jumlah santri yang belum ditemukan itu diketahui setelah pada hari ini, Minggu (5/10/2025) hingga pukul 18.00 WIB, Tim SAR gabungan kembali berhasil mengevakuasi 15 jenazah santri dari puing-puing bangunan yang dibongkar dengan menggunakan alat berat.

Baca juga: Update Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk, Korban Meninggal Dunia 37 Orang

Dengan ditemukannya 15 santri tersebut, maka hingga hari ini total sebanyak 40 jenazah santri ditemukan dari reruntuhan pilar beton bangunan musala Ponpes Al Khoziny. Alat berat mulai dari pemecah beton hingga eskavator terus mengais puing bangunan empat lantai yang ambruk itu dan menemukan jasad para santri.



"Data pencarian korban pun terus berkembang. Hari ini, Minggu (5/10/2025) sejak pukul 00.30 WIB hingga 18.00 WIB, sudah ada 15 jenazah yang ditemukan. Hal itu yang kemudian menambah jumlah korban meninggal dunia menjadi 40 orang," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari dalam keterangan resminya, Minggu (5/10/2025) malam.

Penemuan jenazah per hari ini paling banyak apabila dibandingkan hari-hari sebelumnya. Jika dirinci, pada Rabu (1/10/2025) ditemukan sebanyak 3 jenazah, hari berikutnya Kamis (2/10/2025) hanya 2 jenazah, kemudian Jumat (3/10/20205) ada 9 jenazah, Sabtu (4/10) ditemukan 11 jenazah, dan Minggu (5/10/2025) sampai pukul 18.00 WIB sudah 15 jenazah ditemukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Rekomendasi
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Juni Jadi Bulan Paling...
Juni Jadi Bulan Paling Mematikan bagi Ukraina sejak 2022, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
RUU KIA: Suami Berhak...
RUU KIA: Suami Berhak Cuti Dampingi Istri Maksimal 40 Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved