Dua Bandit Narkoba Dibekuk, Seorang Tewas
Minggu, 13 September 2020 - 10:46 WIB
loading...
Dua orang bandit penyalahguna narkoba berhasil dibekuk petugas Satuan Narkoba Polresta Deliserdang, seorang diantaranya tewas. (Foto/SINDOnews/Andi Yusri)
A
A
A
LUBUKPAKAM - Dua orang bandit penyalahguna narkoba berhasil dibekuk petugas Satuan Narkoba Polresta Deliserdang , seorang di antaranya tewas.
Tersangka THS alias Bolon (37) ditangkap dari rumahnya di Jalan Pertahanan Komplek Perumahan Sigara-Gara Blok C-11 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.
Dari tangan tersangka yang berstatus anggota Polri ini, petugas telah menyita dua paket sabu dikemas palstik klip transparan ditaksir 13,24 gram, 26 butir pil ektasi warna cream berbentuk lembar daun ditaksir seberat 12,89 gram, satu HP merk Oppo F9, satu unit timbangan elektrik, satu pucuk softgun dan uang tunai Rp45 juta diatas tempat tidur tersangka sebagai barang bukti. (BACA JUGA: Akhyar Di-bully HIPMI Sumut, Bobby Langsung Minta Maaf)
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan pengungkapan kasus narkoba itu berawal pada Kamis (10/9/2020) sekira pukul 19.00 wib, saat Satres narkoba mengamankan THS alias Bolon di rumahnya.
"Tersangka THS bersama barang buktinya kita amankan ke Polresta Deliserdang, sedangkan tersangka AS meninggal dunia karena diduga ada riwayat penyakit sesak nafasanya," terang Kapolresta didampingi Kasatres Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi, Sabtu (12/9/2020) petang.
Saat dilakukan pengembangan, lanjut Kapolresta, personil juga mengamankan AS alias Cokna (28) warga Dusun II Desa Namo Simpur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang yang ditangkap di Jalan Djamin Ginting Desa Baru Kecamatan Pancur Batu.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Satres Narkoba melakukan pengembangan. Tersangka AS alias Cokna berhasil ditangkap pada Jumat (11/9/2020) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Djamin Ginting Desa Baru Kecamatan Pancur Batu.
Tersangka THS alias Bolon (37) ditangkap dari rumahnya di Jalan Pertahanan Komplek Perumahan Sigara-Gara Blok C-11 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.
Dari tangan tersangka yang berstatus anggota Polri ini, petugas telah menyita dua paket sabu dikemas palstik klip transparan ditaksir 13,24 gram, 26 butir pil ektasi warna cream berbentuk lembar daun ditaksir seberat 12,89 gram, satu HP merk Oppo F9, satu unit timbangan elektrik, satu pucuk softgun dan uang tunai Rp45 juta diatas tempat tidur tersangka sebagai barang bukti. (BACA JUGA: Akhyar Di-bully HIPMI Sumut, Bobby Langsung Minta Maaf)
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan pengungkapan kasus narkoba itu berawal pada Kamis (10/9/2020) sekira pukul 19.00 wib, saat Satres narkoba mengamankan THS alias Bolon di rumahnya.
"Tersangka THS bersama barang buktinya kita amankan ke Polresta Deliserdang, sedangkan tersangka AS meninggal dunia karena diduga ada riwayat penyakit sesak nafasanya," terang Kapolresta didampingi Kasatres Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi, Sabtu (12/9/2020) petang.
Saat dilakukan pengembangan, lanjut Kapolresta, personil juga mengamankan AS alias Cokna (28) warga Dusun II Desa Namo Simpur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang yang ditangkap di Jalan Djamin Ginting Desa Baru Kecamatan Pancur Batu.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Satres Narkoba melakukan pengembangan. Tersangka AS alias Cokna berhasil ditangkap pada Jumat (11/9/2020) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Djamin Ginting Desa Baru Kecamatan Pancur Batu.
Lihat Juga :