4.298 Ton Beras Disalurkan untuk 95.517 KPM di Sulut
loading...
A
A
A
MANADO - Sebanyak 4.298 ton bantuan sosial beras (BSB) untuk 95.517 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) terdampak pandemi Covid-19 di 15 kabupaten dan kota se-Sulut kembali diluncurkan pemerintah.
Bantuan BSB per KPM akan mendapatkan 15 Kg per bulan selama 3 bulan berturut-turut untuk periode Agustus sampai Oktober 2020. Gubernur Sulut Olly Dondokambey secara simbolis menyerahkan bansos beras sebanyak 458 ton untuk 10.197 KPM Manado saat peluncurannya di Lobi Kantor Gubernur Sulut, Sabtu (12/9/2020). (Baca: Bantuan Logistik Dari BNPB untuk Korban Banjir Tiba di Manado)
Kata Olly penyaluran BSB merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat kepada masyarakat Sulut yang terdampak Covid-19. “Saya kira kegiatan hari ini kita melaksanakan amanat dari pak presiden terhadap masyarakat yang ada di Sulut yang mendapatkan program PKH. Baik bantuan tunai maupun berbentuk bantuan beras, kita salurkan terus selama pandemi ini,” katanya.
Selain untuk KPM Manado, Olly juga menyerahkan secara simbolis BSB sebanyak 418 ton bagi 9.309 KPM di Minahasa Utara yang bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Wori. Sebagai informasi, syarat agar bisa menerima bansos beras ini yakni harus terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Syarat penerima bansos yakni KPM PKH karena pertama, peserta PKH merupakan keluarga miskin dan rentan terdampak pandemi Covid-19. Peserta PKH Kemensos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimana data tersebut telah dimutakhirkan. Kedua, dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi.
Ketiga, Program PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar. Dan terakhir, peserta PKH bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Tujuan dari diluncurkannya bantuan sosial beras ini adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM PKH khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan berupa beras untuk kebutuhan sehari-hari selama pandemi Covid-19. (Baca: DKI Distribusikan 10.737 Paket Sembako untuk Warga Rawamangun)
Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini telah digelar sejak 2007. Adapun peluncuran BSB turut dihadiri Sekdaprov Edwin Silangen, Kepala Dinas Sosial Rinny Tamuntuan, jajaran Bulog dan warga penerima bansos.
Bantuan BSB per KPM akan mendapatkan 15 Kg per bulan selama 3 bulan berturut-turut untuk periode Agustus sampai Oktober 2020. Gubernur Sulut Olly Dondokambey secara simbolis menyerahkan bansos beras sebanyak 458 ton untuk 10.197 KPM Manado saat peluncurannya di Lobi Kantor Gubernur Sulut, Sabtu (12/9/2020). (Baca: Bantuan Logistik Dari BNPB untuk Korban Banjir Tiba di Manado)
Kata Olly penyaluran BSB merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat kepada masyarakat Sulut yang terdampak Covid-19. “Saya kira kegiatan hari ini kita melaksanakan amanat dari pak presiden terhadap masyarakat yang ada di Sulut yang mendapatkan program PKH. Baik bantuan tunai maupun berbentuk bantuan beras, kita salurkan terus selama pandemi ini,” katanya.
Selain untuk KPM Manado, Olly juga menyerahkan secara simbolis BSB sebanyak 418 ton bagi 9.309 KPM di Minahasa Utara yang bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Wori. Sebagai informasi, syarat agar bisa menerima bansos beras ini yakni harus terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Syarat penerima bansos yakni KPM PKH karena pertama, peserta PKH merupakan keluarga miskin dan rentan terdampak pandemi Covid-19. Peserta PKH Kemensos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimana data tersebut telah dimutakhirkan. Kedua, dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi.
Ketiga, Program PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar. Dan terakhir, peserta PKH bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Tujuan dari diluncurkannya bantuan sosial beras ini adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM PKH khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan berupa beras untuk kebutuhan sehari-hari selama pandemi Covid-19. (Baca: DKI Distribusikan 10.737 Paket Sembako untuk Warga Rawamangun)
Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini telah digelar sejak 2007. Adapun peluncuran BSB turut dihadiri Sekdaprov Edwin Silangen, Kepala Dinas Sosial Rinny Tamuntuan, jajaran Bulog dan warga penerima bansos.
(don)