Peningkatan Kasus COVID-19, Pemkab Pati Terapkan Sanksi Denda dan Jam Malam
loading...
A
A
A
PATI - Bupati Pati Haryanto memberlakukan sanksi denda terhadap pelanggar penerapan protokol kesehatan dan pemberlakuan jam malam.
Hal ini dilakukan setelah Kabupaten Pati masuk dalam wilayah berpotensi tinggi peningkatan kasus COVID-19 di Jawa Tengah.
Beberapa waktu lalu, Satgas Penanganan COVID-19 melalui Juru Bicara Wiku Adisasmito merilis kabupaten/kota dengan perubahan zona orange menjadi zona merah.
Kabupaten Pati, menjadi satu diantara dua wilayah di Jawa Tengah yang berpotensi terjadi peningkatan kasus COVID-19, bersama Kota Semarang. (Baca juga: Pemkot Solo Dorong Sentra IKM Gairahkan UMKM Kreatif)
“Akan kita tingkatkan dari sebelumnya sanksi sosial, menjadi sanksi denda. Apalagi ada payung hukumnya yaitu Inpres nomor 6 tahun 2020. Namun, baru kita rumuskan dalam waktu dekat. Kemudian semua ASN akan kita sebar ke desa–desa bersama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, camat, kades dan perangkat untuk melakukan gerakan memakai masker oleh masyarakat,” jelas Bupati saat diwawancarai usai rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Ruang Joyo Kusumo Setda Pati, beberapa waktu lalu.
Bupati juga memberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 WIB. Pemberlakuan jam malam ini, ditargetkan pada anak muda yang berkeliaran tidak jelas dan tidak memakai masker seperti yang selama ini telah dilakukan. (Baca juga: Disebut Kasus Corona Tertinggi, Wali Kota Semarang: Tempat Tidur Pasien Hanya Dipakai 30%)
Selain itu, tempat pariwisata yang telah mendapat izin buka kembali akan terus dipantau dan dievaluasi dalam penerapan protokol kesehatannya.
Hal ini dilakukan setelah Kabupaten Pati masuk dalam wilayah berpotensi tinggi peningkatan kasus COVID-19 di Jawa Tengah.
Beberapa waktu lalu, Satgas Penanganan COVID-19 melalui Juru Bicara Wiku Adisasmito merilis kabupaten/kota dengan perubahan zona orange menjadi zona merah.
Kabupaten Pati, menjadi satu diantara dua wilayah di Jawa Tengah yang berpotensi terjadi peningkatan kasus COVID-19, bersama Kota Semarang. (Baca juga: Pemkot Solo Dorong Sentra IKM Gairahkan UMKM Kreatif)
“Akan kita tingkatkan dari sebelumnya sanksi sosial, menjadi sanksi denda. Apalagi ada payung hukumnya yaitu Inpres nomor 6 tahun 2020. Namun, baru kita rumuskan dalam waktu dekat. Kemudian semua ASN akan kita sebar ke desa–desa bersama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, camat, kades dan perangkat untuk melakukan gerakan memakai masker oleh masyarakat,” jelas Bupati saat diwawancarai usai rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Ruang Joyo Kusumo Setda Pati, beberapa waktu lalu.
Bupati juga memberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 WIB. Pemberlakuan jam malam ini, ditargetkan pada anak muda yang berkeliaran tidak jelas dan tidak memakai masker seperti yang selama ini telah dilakukan. (Baca juga: Disebut Kasus Corona Tertinggi, Wali Kota Semarang: Tempat Tidur Pasien Hanya Dipakai 30%)
Selain itu, tempat pariwisata yang telah mendapat izin buka kembali akan terus dipantau dan dievaluasi dalam penerapan protokol kesehatannya.
(boy)