Polisi Bongkar Praktik Mafia Tanah di Tanah Laut yang Rugikan Korban Rp52 Miliar
Senin, 15 September 2025 - 17:13 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tala dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman penjara hingga 8 tahun kumulatif.
Adapun kasus ini terungkap atas kerja sama sejumlah pihak mulai level Polsek Bati-Bati hingga para tokoh masyarakat setempat.
Cahya menuturkan bahwa pengungkapan ini menjadi sinyal kuat Polres Tala tak memberi ruang bagi mafia tanah.
“Kami akan terus memburu pelaku kejahatan pertanahan. Hak masyarakat dan investasi di Tanah Laut harus terlindungi,” ujarnya.
Adapun kasus ini terungkap atas kerja sama sejumlah pihak mulai level Polsek Bati-Bati hingga para tokoh masyarakat setempat.
Cahya menuturkan bahwa pengungkapan ini menjadi sinyal kuat Polres Tala tak memberi ruang bagi mafia tanah.
“Kami akan terus memburu pelaku kejahatan pertanahan. Hak masyarakat dan investasi di Tanah Laut harus terlindungi,” ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :