Polisi Bongkar Praktik Mafia Tanah di Tanah Laut yang Rugikan Korban Rp52 Miliar

Senin, 15 September 2025 - 17:13 WIB
loading...
Polisi Bongkar Praktik...
Polres Tanah Laut mengungkap kasus mafia tanah berskala besar yang merugikan korban hingga Rp52 miliar. Foto/Ist
A A A
TANAH LAUT - Kepolisian mengungkap kasus mafia tanah berskala besar di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dalam perkara ini, pelaku yang tergabung dalam sindikat diduga meraup keuntungan hingga Rp52 miliar.

“Kami menetapkan tiga tersangka utama yakni BL, BD, dan AS. Ketiganya kami tahan karena terbukti menjalankan praktik penggelapan dan penipuan lahan,” kata Kasatreskrim Polres Tanah Laut AKP Cahya Prasada Tuhuteru di Mapolres Tala, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Terungkap, 26,8 Juta Hektare Tanah di Indonesia hanya Dimiliki 60 Keluarga

Cahya menuturkan dalam menjalankan aksinya, sindikat menawarkan lahan di Desa Pandahan, Liang Anggang, dan Sambangan kepada PT Wiratama Lautan Rejeki (PT WLR).



Pelaku pun membuat surat kepemilikan tanah (SKT) palsu dan menaikkan harga dari Rp3.000–4.500 per meter menjadi Rp22.500 per meter.

Transaksi berlangsung sejak 2016 hingga 2020. PT WLR tergiur dan mengucurkan dana Rp52,245 miliar sebagai uang muka pembelian lahan seluas 500 hektare.

Namun, berdasar pengukuran resmi BPN yang menjadi syarat pelunasan selalu diulur para pelaku dengan alasan beragam, mulai dari menunggu tambahan lahan hingga pandemi Covid-19.

Baca juga: Ashanty Jadi Korban Mafia Tanah, Warisan sang Ayah Dirampas

Praktik licik pelaku mulai terungkap ketika BPN melakukan pengukuran ulang akhir 2024 hingga awal 2025. Hasilnya terdapat 211 SKT ganda di Desa Pandahan dan 94 SKT fiktif di Desa Sambangan.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita ratusan dokumen SKT, perjanjian jual beli (PPJB), serta berita acara pengukuran ulang sebagai barang bukti.

“BL adalah otak di balik semua transaksi. BD dan AS bergerak di lapangan mengumpulkan lahan dan mengurus surat sporadik, yang ternyata palsu,” ungkap perwira pertama Polri itu.

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tala dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman penjara hingga 8 tahun kumulatif.

Adapun kasus ini terungkap atas kerja sama sejumlah pihak mulai level Polsek Bati-Bati hingga para tokoh masyarakat setempat.

Cahya menuturkan bahwa pengungkapan ini menjadi sinyal kuat Polres Tala tak memberi ruang bagi mafia tanah.

“Kami akan terus memburu pelaku kejahatan pertanahan. Hak masyarakat dan investasi di Tanah Laut harus terlindungi,” ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
3.067 Personel Polri...
3.067 Personel Polri Dikerahkan Amankan Demo di Jakpus Hari Ini
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Rekomendasi
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Jepang Gunakan Polisi...
Jepang Gunakan Polisi Wanita Berbasis AI untuk Memerangi Penipuan Identitas
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved