Polisi Bongkar Praktik Mafia Tanah di Tanah Laut yang Rugikan Korban Rp52 Miliar
Senin, 15 September 2025 - 17:13 WIB
loading...
Polres Tanah Laut mengungkap kasus mafia tanah berskala besar yang merugikan korban hingga Rp52 miliar. Foto/Ist
A
A
A
TANAH LAUT - Kepolisian mengungkap kasus mafia tanah berskala besar di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dalam perkara ini, pelaku yang tergabung dalam sindikat diduga meraup keuntungan hingga Rp52 miliar.
“Kami menetapkan tiga tersangka utama yakni BL, BD, dan AS. Ketiganya kami tahan karena terbukti menjalankan praktik penggelapan dan penipuan lahan,” kata Kasatreskrim Polres Tanah Laut AKP Cahya Prasada Tuhuteru di Mapolres Tala, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Terungkap, 26,8 Juta Hektare Tanah di Indonesia hanya Dimiliki 60 Keluarga
Cahya menuturkan dalam menjalankan aksinya, sindikat menawarkan lahan di Desa Pandahan, Liang Anggang, dan Sambangan kepada PT Wiratama Lautan Rejeki (PT WLR).
Pelaku pun membuat surat kepemilikan tanah (SKT) palsu dan menaikkan harga dari Rp3.000–4.500 per meter menjadi Rp22.500 per meter.
Transaksi berlangsung sejak 2016 hingga 2020. PT WLR tergiur dan mengucurkan dana Rp52,245 miliar sebagai uang muka pembelian lahan seluas 500 hektare.
Namun, berdasar pengukuran resmi BPN yang menjadi syarat pelunasan selalu diulur para pelaku dengan alasan beragam, mulai dari menunggu tambahan lahan hingga pandemi Covid-19.
Baca juga: Ashanty Jadi Korban Mafia Tanah, Warisan sang Ayah Dirampas
Praktik licik pelaku mulai terungkap ketika BPN melakukan pengukuran ulang akhir 2024 hingga awal 2025. Hasilnya terdapat 211 SKT ganda di Desa Pandahan dan 94 SKT fiktif di Desa Sambangan.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita ratusan dokumen SKT, perjanjian jual beli (PPJB), serta berita acara pengukuran ulang sebagai barang bukti.
“BL adalah otak di balik semua transaksi. BD dan AS bergerak di lapangan mengumpulkan lahan dan mengurus surat sporadik, yang ternyata palsu,” ungkap perwira pertama Polri itu.
Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tala dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman penjara hingga 8 tahun kumulatif.
Adapun kasus ini terungkap atas kerja sama sejumlah pihak mulai level Polsek Bati-Bati hingga para tokoh masyarakat setempat.
Cahya menuturkan bahwa pengungkapan ini menjadi sinyal kuat Polres Tala tak memberi ruang bagi mafia tanah.
“Kami akan terus memburu pelaku kejahatan pertanahan. Hak masyarakat dan investasi di Tanah Laut harus terlindungi,” ujarnya.
“Kami menetapkan tiga tersangka utama yakni BL, BD, dan AS. Ketiganya kami tahan karena terbukti menjalankan praktik penggelapan dan penipuan lahan,” kata Kasatreskrim Polres Tanah Laut AKP Cahya Prasada Tuhuteru di Mapolres Tala, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Terungkap, 26,8 Juta Hektare Tanah di Indonesia hanya Dimiliki 60 Keluarga
Cahya menuturkan dalam menjalankan aksinya, sindikat menawarkan lahan di Desa Pandahan, Liang Anggang, dan Sambangan kepada PT Wiratama Lautan Rejeki (PT WLR).
Pelaku pun membuat surat kepemilikan tanah (SKT) palsu dan menaikkan harga dari Rp3.000–4.500 per meter menjadi Rp22.500 per meter.
Transaksi berlangsung sejak 2016 hingga 2020. PT WLR tergiur dan mengucurkan dana Rp52,245 miliar sebagai uang muka pembelian lahan seluas 500 hektare.
Namun, berdasar pengukuran resmi BPN yang menjadi syarat pelunasan selalu diulur para pelaku dengan alasan beragam, mulai dari menunggu tambahan lahan hingga pandemi Covid-19.
Baca juga: Ashanty Jadi Korban Mafia Tanah, Warisan sang Ayah Dirampas
Praktik licik pelaku mulai terungkap ketika BPN melakukan pengukuran ulang akhir 2024 hingga awal 2025. Hasilnya terdapat 211 SKT ganda di Desa Pandahan dan 94 SKT fiktif di Desa Sambangan.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita ratusan dokumen SKT, perjanjian jual beli (PPJB), serta berita acara pengukuran ulang sebagai barang bukti.
“BL adalah otak di balik semua transaksi. BD dan AS bergerak di lapangan mengumpulkan lahan dan mengurus surat sporadik, yang ternyata palsu,” ungkap perwira pertama Polri itu.
Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tala dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman penjara hingga 8 tahun kumulatif.
Adapun kasus ini terungkap atas kerja sama sejumlah pihak mulai level Polsek Bati-Bati hingga para tokoh masyarakat setempat.
Cahya menuturkan bahwa pengungkapan ini menjadi sinyal kuat Polres Tala tak memberi ruang bagi mafia tanah.
“Kami akan terus memburu pelaku kejahatan pertanahan. Hak masyarakat dan investasi di Tanah Laut harus terlindungi,” ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :