Polisi Bongkar Praktik Mafia Tanah di Tanah Laut yang Rugikan Korban Rp52 Miliar
Senin, 15 September 2025 - 17:13 WIB
loading...
A
A
A
Transaksi berlangsung sejak 2016 hingga 2020. PT WLR tergiur dan mengucurkan dana Rp52,245 miliar sebagai uang muka pembelian lahan seluas 500 hektare.
Namun, berdasar pengukuran resmi BPN yang menjadi syarat pelunasan selalu diulur para pelaku dengan alasan beragam, mulai dari menunggu tambahan lahan hingga pandemi Covid-19.
Baca juga: Ashanty Jadi Korban Mafia Tanah, Warisan sang Ayah Dirampas
Praktik licik pelaku mulai terungkap ketika BPN melakukan pengukuran ulang akhir 2024 hingga awal 2025. Hasilnya terdapat 211 SKT ganda di Desa Pandahan dan 94 SKT fiktif di Desa Sambangan.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita ratusan dokumen SKT, perjanjian jual beli (PPJB), serta berita acara pengukuran ulang sebagai barang bukti.
“BL adalah otak di balik semua transaksi. BD dan AS bergerak di lapangan mengumpulkan lahan dan mengurus surat sporadik, yang ternyata palsu,” ungkap perwira pertama Polri itu.
Namun, berdasar pengukuran resmi BPN yang menjadi syarat pelunasan selalu diulur para pelaku dengan alasan beragam, mulai dari menunggu tambahan lahan hingga pandemi Covid-19.
Baca juga: Ashanty Jadi Korban Mafia Tanah, Warisan sang Ayah Dirampas
Praktik licik pelaku mulai terungkap ketika BPN melakukan pengukuran ulang akhir 2024 hingga awal 2025. Hasilnya terdapat 211 SKT ganda di Desa Pandahan dan 94 SKT fiktif di Desa Sambangan.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita ratusan dokumen SKT, perjanjian jual beli (PPJB), serta berita acara pengukuran ulang sebagai barang bukti.
“BL adalah otak di balik semua transaksi. BD dan AS bergerak di lapangan mengumpulkan lahan dan mengurus surat sporadik, yang ternyata palsu,” ungkap perwira pertama Polri itu.
Lihat Juga :