Kejaksaan Negeri Depok Terima 506 SPDP dari Polisi
Jum'at, 11 September 2020 - 22:03 WIB
loading...
A
A
A
Akan tetapi, tidak semua perkara dapat dilakukan penghentian penuntutan. Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Alfa Dera menerangkan, berdasarkan Peraturan Kejaksaan tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi atau kriteria yang dapat dilakukan dalam penghentian penuntutan. “Selain itu, harus mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi,” kata Alfa Dera.
Dia menambahkan, data-data kriministik tersebut menjadi salah satu bahan atau pertimbangan dalam menentukan tema-tema yang akan digunakan dalam penyuluhan atau peningkatan hukum kepada masyarakat dengan harapan, penyuluhan hukum ini dapat memberikan pencerahan dalam media digital melalui sosial media sehingga dapat menekan laju tindak pidana.
“Selama ini kami melihat data statistik upaya-upaya pencegahan melalui media sosial maupun melalui konten-konten kreatif bilamana dihubungkan dengan statistik, sangat berpengaruh atau mempengaruhi misalnya, mengenai tawuran. Kita mencoba membuat konten-konten terkait dengan aturan-aturan kemudian kita melakukan sosialisasi. Hal itu diharapkan nantinya dapat menurunkan tindak pidana,” harapnya.
Alfa menuturkan bahwa Jaksa Agung telah menerbitkan landasan hukum terkait dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan. Perja ini menjadi dasar untuk melakukan penghentian atas perkara-perkara yang sebenarnya tidak perlu naik ke persidangan. (Baca juga: Kejari Depok Tuntut Mati Bandar Sabu Pemasok Dua Polisi )
“Seperti perkara seorang Nenek yang mencuri sepotong kayu yang harus disidangkan. Dikarenakan terbentur dengan hukum acara pidana sehingga memaksa Jaksa harus menyidangkan perkara tersebut. Maka, lahirnya Perja Nomor 15 tahun 2020 ini diharapkan tidak ada lagi penuntutan-penuntutan yang dapat melukai hati nurani masyarakat,” pungkasnya.
Dia menambahkan, data-data kriministik tersebut menjadi salah satu bahan atau pertimbangan dalam menentukan tema-tema yang akan digunakan dalam penyuluhan atau peningkatan hukum kepada masyarakat dengan harapan, penyuluhan hukum ini dapat memberikan pencerahan dalam media digital melalui sosial media sehingga dapat menekan laju tindak pidana.
“Selama ini kami melihat data statistik upaya-upaya pencegahan melalui media sosial maupun melalui konten-konten kreatif bilamana dihubungkan dengan statistik, sangat berpengaruh atau mempengaruhi misalnya, mengenai tawuran. Kita mencoba membuat konten-konten terkait dengan aturan-aturan kemudian kita melakukan sosialisasi. Hal itu diharapkan nantinya dapat menurunkan tindak pidana,” harapnya.
Alfa menuturkan bahwa Jaksa Agung telah menerbitkan landasan hukum terkait dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan. Perja ini menjadi dasar untuk melakukan penghentian atas perkara-perkara yang sebenarnya tidak perlu naik ke persidangan. (Baca juga: Kejari Depok Tuntut Mati Bandar Sabu Pemasok Dua Polisi )
“Seperti perkara seorang Nenek yang mencuri sepotong kayu yang harus disidangkan. Dikarenakan terbentur dengan hukum acara pidana sehingga memaksa Jaksa harus menyidangkan perkara tersebut. Maka, lahirnya Perja Nomor 15 tahun 2020 ini diharapkan tidak ada lagi penuntutan-penuntutan yang dapat melukai hati nurani masyarakat,” pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :