Kejaksaan Negeri Depok Terima 506 SPDP dari Polisi
Jum'at, 11 September 2020 - 22:03 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri Depok. Foto/Okezone
A
A
A
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mencatat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tindak pidana dari kepolisian cukup signifikan jumlahnya. Setidaknya dalam periode 1 Januari hingga 10 September 2020 tercatat 506 SPDP.
“Periode itu kami terima 506 SPDP dari kepolisian,” kata Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok, Hengki Charles Pangaribuan kepada wartawan di Depok, Jumat (11/9/2020). (Baca juga: Berkas Kasus Pencabulan di Gereja Diserahkan ke Kejari Depok )
Dia menuturkan, dari total 506 SPDP tersebut, sebanyak 406 berkas sudah Tahap Satu dan sudah dikirim ke Kejaksaan. “Sebanyak 381 berkas telah dilakukan proses penuntutan dan untuk perkara yang lebih dominan adalah perkara narkotika,” ungkapnya.
Diketahui bahwa Kejaksaan Agung menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Yang dimaksud dengan keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat maka, Kejaksaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diharapkan tidak ada lagi penuntutan-penuntutan yang melukai hati nurani masyarakat. Penghentian penuntutan dilaksanakan dengan berazaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tuturnya.
“Periode itu kami terima 506 SPDP dari kepolisian,” kata Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok, Hengki Charles Pangaribuan kepada wartawan di Depok, Jumat (11/9/2020). (Baca juga: Berkas Kasus Pencabulan di Gereja Diserahkan ke Kejari Depok )
Dia menuturkan, dari total 506 SPDP tersebut, sebanyak 406 berkas sudah Tahap Satu dan sudah dikirim ke Kejaksaan. “Sebanyak 381 berkas telah dilakukan proses penuntutan dan untuk perkara yang lebih dominan adalah perkara narkotika,” ungkapnya.
Diketahui bahwa Kejaksaan Agung menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Yang dimaksud dengan keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat maka, Kejaksaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diharapkan tidak ada lagi penuntutan-penuntutan yang melukai hati nurani masyarakat. Penghentian penuntutan dilaksanakan dengan berazaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tuturnya.
Lihat Juga :