Kejaksaan Negeri Depok Terima 506 SPDP dari Polisi

Jum'at, 11 September 2020 - 22:03 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri Depok...
Kejaksaan Negeri Depok. Foto/Okezone
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mencatat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tindak pidana dari kepolisian cukup signifikan jumlahnya. Setidaknya dalam periode 1 Januari hingga 10 September 2020 tercatat 506 SPDP.

“Periode itu kami terima 506 SPDP dari kepolisian,” kata Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok, Hengki Charles Pangaribuan kepada wartawan di Depok, Jumat (11/9/2020). (Baca juga: Berkas Kasus Pencabulan di Gereja Diserahkan ke Kejari Depok )

Dia menuturkan, dari total 506 SPDP tersebut, sebanyak 406 berkas sudah Tahap Satu dan sudah dikirim ke Kejaksaan. “Sebanyak 381 berkas telah dilakukan proses penuntutan dan untuk perkara yang lebih dominan adalah perkara narkotika,” ungkapnya.

Diketahui bahwa Kejaksaan Agung menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Yang dimaksud dengan keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat maka, Kejaksaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diharapkan tidak ada lagi penuntutan-penuntutan yang melukai hati nurani masyarakat. Penghentian penuntutan dilaksanakan dengan berazaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved