Polres Pasangkayu Ungkap Korupsi di Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar

Jum'at, 11 September 2020 - 16:41 WIB
loading...
Polres Pasangkayu Ungkap Korupsi di Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar
Wakapolres Pasangkayu, Kompol Ade Chandra saat melakukan konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Humas Polres Pasangkayu, Jumat (11/9/2020).
A A A
PASANGKAYU - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pasangkayu ungkap tindak pidana korupsi pengadaan bibit kelapa sawit pada kegiatan bibit unggul perkebunan di Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2013.

"Polres Pasangkayu melalui Unit Tipikor Reskrim kembali mengungkap tindak tipikor pengadaan bibit sawit pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar," ungkap Wakapolres Pasangkayu, Kompol Ade Chandra saat melakukan konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Humas Polres Pasangkayu, Jumat (11/9/2020).

Dalam keterangan kepada insan pers, Wakapolres Pasangkayu Ade Chandra mengatakan bahwa tahun 2013 Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar melaksanakan pengadaan bibit kelapa sawit kegiatan bibit unggul dengan anggaran Rp2.247.774.000 yang bersumber dari APBD perubahan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar.

"Pada tahap pelaksanaan pekerjaan tersebut, tidak dilaksanakan sesuai juknis dan penyaluran bibit kelapa sawit juga tidak sesuai kontrak, yang harusnya penyaluran 44.720 batang kepada penerima namun hanya direalisasikan sebanyak 17.890 batang kepada kelompok tani untuk Kabupaten Pasangkayu," tutur Ade.

Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan melanjutkan pejabat yang berwenang pada saat itu melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang mulai dari proses penentuan pemenang lelang. Proses pencairan yang tidak sesuai mekanisme dan tidak melakukan pengawasan ketika kegiatan pengadaan dilaksanakan.

Lebih lanjut Pandu menegaskan, modus operandi kelima tersangka yakni Lk.HS (48 th), HM (43 th), SP (59 th), AP (55 th) dan MI (40 th) secara bersama-sama sesuai peran masing-masing melakukan perbuatan melawan hukum mulai tahap perencanaan, penentuan pemenang lelang, pencairan dana, pelaksanaan pengadaan, sampai tahap pengawasan yang tidak dilaksanakan.

"Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp912.220.000 sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Sulbar," tandasnya.

Barang bukti yang disita adalah uang sebesar Rp40.000.000, beberapa dokumen, surat kuasa, buku tabungan milik tersangka, rekening koran dan SK pejabat yang terkait kegiatan, dll.

"Untuk kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000," tutupnya.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1105 seconds (0.1#10.140)
pixels