Polres Pasangkayu Ungkap Korupsi di Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar
Jum'at, 11 September 2020 - 16:41 WIB
loading...
Wakapolres Pasangkayu, Kompol Ade Chandra saat melakukan konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Humas Polres Pasangkayu, Jumat (11/9/2020).
A
A
A
PASANGKAYU - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pasangkayu ungkap tindak pidana korupsi pengadaan bibit kelapa sawit pada kegiatan bibit unggul perkebunan di Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2013.
"Polres Pasangkayu melalui Unit Tipikor Reskrim kembali mengungkap tindak tipikor pengadaan bibit sawit pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar," ungkap Wakapolres Pasangkayu, Kompol Ade Chandra saat melakukan konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Humas Polres Pasangkayu, Jumat (11/9/2020).
Dalam keterangan kepada insan pers, Wakapolres Pasangkayu Ade Chandra mengatakan bahwa tahun 2013 Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar melaksanakan pengadaan bibit kelapa sawit kegiatan bibit unggul dengan anggaran Rp2.247.774.000 yang bersumber dari APBD perubahan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar.
"Pada tahap pelaksanaan pekerjaan tersebut, tidak dilaksanakan sesuai juknis dan penyaluran bibit kelapa sawit juga tidak sesuai kontrak, yang harusnya penyaluran 44.720 batang kepada penerima namun hanya direalisasikan sebanyak 17.890 batang kepada kelompok tani untuk Kabupaten Pasangkayu," tutur Ade.
Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan melanjutkan pejabat yang berwenang pada saat itu melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang mulai dari proses penentuan pemenang lelang. Proses pencairan yang tidak sesuai mekanisme dan tidak melakukan pengawasan ketika kegiatan pengadaan dilaksanakan.
"Polres Pasangkayu melalui Unit Tipikor Reskrim kembali mengungkap tindak tipikor pengadaan bibit sawit pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar," ungkap Wakapolres Pasangkayu, Kompol Ade Chandra saat melakukan konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Humas Polres Pasangkayu, Jumat (11/9/2020).
Dalam keterangan kepada insan pers, Wakapolres Pasangkayu Ade Chandra mengatakan bahwa tahun 2013 Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar melaksanakan pengadaan bibit kelapa sawit kegiatan bibit unggul dengan anggaran Rp2.247.774.000 yang bersumber dari APBD perubahan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar.
"Pada tahap pelaksanaan pekerjaan tersebut, tidak dilaksanakan sesuai juknis dan penyaluran bibit kelapa sawit juga tidak sesuai kontrak, yang harusnya penyaluran 44.720 batang kepada penerima namun hanya direalisasikan sebanyak 17.890 batang kepada kelompok tani untuk Kabupaten Pasangkayu," tutur Ade.
Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan melanjutkan pejabat yang berwenang pada saat itu melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang mulai dari proses penentuan pemenang lelang. Proses pencairan yang tidak sesuai mekanisme dan tidak melakukan pengawasan ketika kegiatan pengadaan dilaksanakan.
Lihat Juga :