Hari Ini, Propam Polri Gelar Sidang Etik Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan
Rabu, 03 September 2025 - 08:32 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana.
Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
Diketahui driver ojol Affan Kurniawan ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (Rantis) Barracuda yang dinaiki tujuh personel Brimob. Peristiwa terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana.
Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
Diketahui driver ojol Affan Kurniawan ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (Rantis) Barracuda yang dinaiki tujuh personel Brimob. Peristiwa terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
(shf)
Lihat Juga :