Hari Ini, Propam Polri Gelar Sidang Etik Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan
Rabu, 03 September 2025 - 08:32 WIB
loading...
Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap personel Brimob Polda Metro Jaya yang diduga melindas driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas, pada hari ini Rabu (3/9/2025). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Propam Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap personel Brimob Polda Metro Jaya yang diduga melindas driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan hingga tewas, pada hari ini Rabu (3/9/2025). Sidang KKEP bakal dilaksanakan untuk terduga pelanggar berat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.
"Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Baca juga: 5 Fakta Driver Ojol Tewas Ditabrak Rantis Polisi saat Demo Ricuh di Kawasan DPR
Sementara untuk Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis, 4 September 2025. Ia juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Sedangkan jadwal sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang, akan dijadwalkan berikutnya. Kelima anggota itu yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," ucapnya.
Baca juga: Terungkap! Ada Iming-iming Uang ke Peserta Demo Ricuh, Nominalnya hingga Rp200 Ribu
Driver ojol Affan Kurniawan tewas usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.
Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.
Kemudian, untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana.
Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
Diketahui driver ojol Affan Kurniawan ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (Rantis) Barracuda yang dinaiki tujuh personel Brimob. Peristiwa terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Baca juga: 5 Fakta Driver Ojol Tewas Ditabrak Rantis Polisi saat Demo Ricuh di Kawasan DPR
Sementara untuk Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis, 4 September 2025. Ia juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Sedangkan jadwal sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang, akan dijadwalkan berikutnya. Kelima anggota itu yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," ucapnya.
Baca juga: Terungkap! Ada Iming-iming Uang ke Peserta Demo Ricuh, Nominalnya hingga Rp200 Ribu
Driver ojol Affan Kurniawan tewas usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.
Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.
Kemudian, untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana.
Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
Diketahui driver ojol Affan Kurniawan ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (Rantis) Barracuda yang dinaiki tujuh personel Brimob. Peristiwa terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
(shf)
Lihat Juga :