Kisah Dyah Balitung Ajak Warga Gabung ke Kerajaan Mataram Kuno dengan Pembebasan Pajak

Selasa, 02 September 2025 - 06:36 WIB
loading...
Kisah Dyah Balitung...
Perluasan wilayah kekuasaan Kerajaan Mataram Kuno oleh Raja Dyah Balitung yang berkuasa selama kurang lebih 12 tahun diiringi dengan kebijakan pembebasan pajak. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
PERLUASAN wilayah kekuasaan oleh Raja Mataram Kuno, Dyah Balitung diiringi dengan pembebasan pajak. Kebijakan itu dilakukan saat Dyah Balitung bertahta kurang lebih 12 tahun di Mataram Kuno. Dyah Balitung yang bergelar Rakai Watukura Dyah Balitung itu mengekspansi wilayah timur Mataram hingga konon menuju Pulau Bali.

Ekspansi wilayah Mataram ke beberapa daerah di luar ibu kota diiringi pembebasan pajak atau sima. Hal ini untuk menarik warga bergabung ke Mataram. Konon perluasan kekuasaan ini bahkan diabadikan ke dalam sebuah prasasti khusus.

Baca juga: Kisah Mantyasih, Desa Istimewa Penguasa Kerajaan Mataram Kuno Dyah Balitung

Prasasti bernama Kubu-kubu tahun 827 Saka atau 17 Oktober 905, menjadi pertanda bagaimana kekuasaan Mataram semasa Dyah Balitung diperluas. Prasasti ini memperingati pemberian anugerah raja kepada Rakryän Hujung dyah Mangarak dan Rakryan Matuha Rakai Majawuntan, berupa sebidang tanah tegalan di Desa Kubu-kubu yang dijadikan sima.

Dikutip dari "Sejarah Nasional Indonesia II: Zaman Kuno", pembatasan daerah sima itu dilakukan oleh Dapunta Mañjala, Sang Manghambin, Sang Diha, Sang Dhipa, dan Dapu Hyang Rupin. Adapun sebabnya kedua orang itu mendapat anugerah raja ialah karena mereka itu telah berhasil mengalahkan Bantan.

Masalahnya sekarang ialah di mana letak Bantan itu. L-C. Damais pernah mengemukakan, dugaan bahwa Bantan ialah Bali. Sebagai alasan dikemukakannya kenyataan bahwa beberapa nama tempat dan nama jabatan di dalam prasasti tersebut terdapat juga di dalam prasasti-prasasti Bali, seperti Batwan, Burwan, Air Gangga, Sang Bukit, Kulapati, dan Rike.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Mataram Islam dengan Mataram Kuno, Sudah Tahu?

Akan tetapi, alasan itu kurang meyakinkan. Batwan sebagai nama tempat juga terdapat di dalam sebuah prasasti dari Jawa Timur, yaitu prasasti tembaga dari Gunung Gaprang dekat Tuban. Istilah kulapati juga banyak terdapat di dalam prasasti-prasasti dari Jawa Timur.

Kata Burwan yang oleh sejarawan dianggap sebagai nama tempat, sebenarnya merupakan bagian dari kata katuhaburwan yang berarti tempat para tuhaburu. Sedang bukti sebagai nama orang ada juga terdapat di dalam prasasti Waharu yang berasal dari Jawa Timur.

Tinggal nama Air Gangga yang hingga kini belum pernah dijumpai di dalam prasasti-prasasti di Jawa; tetapi nama- nama tempat dengan unsur air banyak sekali di dalam prasasti.

Dapat ditambahkan di sini bahwa Hujung sebagai daerah "lungguh" Rakryån Hujung, dan Majawuntan, bentuk krama dari Majawuri, daerah lungguh Rakai Majawuntan, harus dicari di Jawa Timur, sebagaimana ternyata dari berbagai prasasti.

Daerah Kubu-kubu juga mesti dicari di Jawa Timur, karena desa-desa sekelilingnya (tpi siring) yang mengirim wakil-wakil sebagai saksi pada waktu desa tersebut ditetapkan menjadi sima, yaitu desa-desa Batwan, Barsahan, Tal Tal, Unggah Sri, Kasu(gi)han, Pañjara, Buñjal, Wrnwang, Katuhaburwan, Skarpandan, sebagian besar di antaranya terdapat di dalam prasasti-prasasti di Jawa Timur.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Kisah Jenderal Kopassus...
Kisah Jenderal Kopassus Soegito Pertaruhkan Nyawa saat Hadapi Pemberontak Fretilin
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rekomendasi
Kabar Duka, Icuk Nugroho...
Kabar Duka, Icuk Nugroho Pemeran Saep di Preman Pensiun Meninggal Dunia
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Infografis
Kabar 100 Warga Gaza...
Kabar 100 Warga Gaza Dikirim ke Indonesia Disangkal Kemlu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved