Polisi Gelar Perkara Meninggalnya Affan Kurniawan Besok
Senin, 01 September 2025 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Karowagprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkap dua anggota Brimob Kompol K dan Bripka R disebut masuk dalam kategori pelanggaran berat usai terlibat dalam kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis.
Baca juga: 2 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Langgar Etik Berat
Keduanya akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 3-4 September mendatang. “Kategori berat dan kategori sedang akan dilaksanakan sidang. Untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R,” ungkapnya.
Untuk lima pelaku lain yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Mereka akan disidang setelah 4 September.
(cip)
Lihat Juga :