Polisi Gelar Perkara Meninggalnya Affan Kurniawan Besok
Senin, 01 September 2025 - 16:57 WIB
loading...
Polisi gelar perkara kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob besok. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polisi menemukan unsur pidana di kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Polisi akan melakukan gelar perkara kasus tewasnya Affan Kurniawan pada Selasa, 2 September 2025 besok.
“Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan akan dilaksanakan gelar perkara,” kata Karowagprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, Senin (1/9/2025).
Agus menyebutkan, gelar perkara ini melibatkan sejumlah pihak yang di antaranya Kompolnas, Komnas HAM. Kemudian dari pihak internal, di antaranya Itwasum Bareskrim, SDM, Ditkum, Ditpropam Brimob Polri serta Ditpropam Polri.
Baca juga: 2 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Terancam di-PTDH
“Gelar ini, karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana. Sehingga kita laksanakan gelar semuanya ini. Nanti keputusan ada di gelar hari Selasa tanggal 2 September 2025,” ujar dia.
Sebelumnya, Karowagprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkap dua anggota Brimob Kompol K dan Bripka R disebut masuk dalam kategori pelanggaran berat usai terlibat dalam kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis.
Baca juga: 2 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Langgar Etik Berat
Keduanya akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 3-4 September mendatang. “Kategori berat dan kategori sedang akan dilaksanakan sidang. Untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R,” ungkapnya.
Untuk lima pelaku lain yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Mereka akan disidang setelah 4 September.
“Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan akan dilaksanakan gelar perkara,” kata Karowagprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, Senin (1/9/2025).
Agus menyebutkan, gelar perkara ini melibatkan sejumlah pihak yang di antaranya Kompolnas, Komnas HAM. Kemudian dari pihak internal, di antaranya Itwasum Bareskrim, SDM, Ditkum, Ditpropam Brimob Polri serta Ditpropam Polri.
Baca juga: 2 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Terancam di-PTDH
“Gelar ini, karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana. Sehingga kita laksanakan gelar semuanya ini. Nanti keputusan ada di gelar hari Selasa tanggal 2 September 2025,” ujar dia.
Sebelumnya, Karowagprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkap dua anggota Brimob Kompol K dan Bripka R disebut masuk dalam kategori pelanggaran berat usai terlibat dalam kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis.
Baca juga: 2 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Langgar Etik Berat
Keduanya akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 3-4 September mendatang. “Kategori berat dan kategori sedang akan dilaksanakan sidang. Untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R,” ungkapnya.
Untuk lima pelaku lain yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Mereka akan disidang setelah 4 September.
(cip)
Lihat Juga :