MUI Minta Massa Kembalikan Barang Jarahan
Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:56 WIB
loading...
A
A
A
"Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan, dan atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Baca Juga: 9 Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya Ditangkap, Barang Bukti Diamankan
Dia menambahkan, semua pihak perlu menahan diri, muhasabah atau melakukan introspeksi, dan berkomitmen untuk mewujudkan kediaman, melakukan perbaikan. Lalu, mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian.
Diketahui, rumah yang dijarah massa adalah milik anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Nafa Urbach. Selain itu, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga jadi sasaran massa.
Baca Juga: 9 Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya Ditangkap, Barang Bukti Diamankan
Dia menambahkan, semua pihak perlu menahan diri, muhasabah atau melakukan introspeksi, dan berkomitmen untuk mewujudkan kediaman, melakukan perbaikan. Lalu, mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian.
Diketahui, rumah yang dijarah massa adalah milik anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Nafa Urbach. Selain itu, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga jadi sasaran massa.
(zik)
Lihat Juga :