MUI Minta Massa Kembalikan Barang Jarahan
Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:56 WIB
loading...
Warga melihat rumah Uya Kuya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). Rumah tersebut dijarah massa tadi malam. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Prof Asrorun Ni'am Sholeh meminta massa yang kemarin melakukan penjarahan segera mengembalikan barang-barang tersebut kepada pemiliknya. Sebab, itu bertentangan dengan hukum agama dan undang-undang.
"Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari," ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).
Menurutnya, penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, perlu direspons secara bijak dan cepat, serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan.
Baca Juga: Respons Situasi Terkini, Ketum MUI Ajak Semua Pihak Bersabar
Di sisi lain, kata dia, masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistis, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak.
"Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan, dan atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Baca Juga: 9 Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya Ditangkap, Barang Bukti Diamankan
Dia menambahkan, semua pihak perlu menahan diri, muhasabah atau melakukan introspeksi, dan berkomitmen untuk mewujudkan kediaman, melakukan perbaikan. Lalu, mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian.
Diketahui, rumah yang dijarah massa adalah milik anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Nafa Urbach. Selain itu, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga jadi sasaran massa.
"Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari," ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).
Menurutnya, penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, perlu direspons secara bijak dan cepat, serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan.
Baca Juga: Respons Situasi Terkini, Ketum MUI Ajak Semua Pihak Bersabar
Di sisi lain, kata dia, masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistis, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak.
"Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan, dan atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Baca Juga: 9 Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya Ditangkap, Barang Bukti Diamankan
Dia menambahkan, semua pihak perlu menahan diri, muhasabah atau melakukan introspeksi, dan berkomitmen untuk mewujudkan kediaman, melakukan perbaikan. Lalu, mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian.
Diketahui, rumah yang dijarah massa adalah milik anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Nafa Urbach. Selain itu, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga jadi sasaran massa.
(zik)
Lihat Juga :