Tambang Ilegal di Kotamobagu Sulut Masih Marak, padahal Instruksi Prabowo Sudah Tegas
Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
Pada periode Juni hingga Agustus 2025, kegiatan sempat berhenti, namun sejak pertengahan Agustus 2025 para pelaku kembali melakukan penambangan dengan kapasitas yang semakin besar dengan alasan demi kemakmuran masyarakat.
Para pelaku penambangan ilegal terindikasi menggunakan zat berbahaya seperti Merkuri (amalgamasi) dan Sianida (heap leaching). “Ini menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan hidup serta kerugian negara akibat hilangnya cadangan emas yang menjadi aset negara dan telah diberikan hak kelola kepada KUD Perintis,” kata Jasman.
Perkiraan kerugian negara akibat pencurian mineral emas sejak tahun 2022 hingga kini mencapai Rp300 miliar. Potensi konflik sosial bisa terjadi mengingat adanya pos penjagaan yang didirikan pihak penambang ilegal dan dijaga oknum yang menghalangi akses resmi KUD Perintis untuk mengontrol wilayah konsesi.
KUD Perintis sudah mengirimkan surat ke Prabowo agar menindaklanjuti informasi ini. Dia meminta pemerintah melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan terhadap para pelaku penambangan ilegal.
Termasuk menindak aparat penegak hukum yang diduga terlibat memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal. “Permohonan ini kami sampaikan sejalan dengan pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan,” ujar Jasman.
Para pelaku penambangan ilegal terindikasi menggunakan zat berbahaya seperti Merkuri (amalgamasi) dan Sianida (heap leaching). “Ini menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan hidup serta kerugian negara akibat hilangnya cadangan emas yang menjadi aset negara dan telah diberikan hak kelola kepada KUD Perintis,” kata Jasman.
Perkiraan kerugian negara akibat pencurian mineral emas sejak tahun 2022 hingga kini mencapai Rp300 miliar. Potensi konflik sosial bisa terjadi mengingat adanya pos penjagaan yang didirikan pihak penambang ilegal dan dijaga oknum yang menghalangi akses resmi KUD Perintis untuk mengontrol wilayah konsesi.
KUD Perintis sudah mengirimkan surat ke Prabowo agar menindaklanjuti informasi ini. Dia meminta pemerintah melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan terhadap para pelaku penambangan ilegal.
Termasuk menindak aparat penegak hukum yang diduga terlibat memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal. “Permohonan ini kami sampaikan sejalan dengan pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan,” ujar Jasman.
(jon)
Lihat Juga :