Tambang Ilegal di Kotamobagu Sulut Masih Marak, padahal Instruksi Prabowo Sudah Tegas
Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:37 WIB
loading...
Aktivitas penambangan ilegal masih marak di Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Aktivitas penambangan ilegal masih marak di Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara. Ironisnya, peningkatan aktivitas para penambang liar ini terjadi hanya berselang beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan 15 Agustus 2025 menegaskan komitmen negara untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal.
Ketua KUD Perintis Jasman Tongi dan Pejabat KTT KUD Perintis Sarwo Edi melihat sendiri bagaimana aktivitas ilegal itu makin berani. “Kalau aparat sampai kesulitan masuk, apalagi kami sebagai pemegang izin resmi. Ini jelas-jelas menunjukkan ada beking kuat dari oknum tertentu,” ujar Jasman, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Bakal Tertibkan Tambang Ilegal, Prabowo ke Seluruh Kader Partai: Kalau Terlibat Jadilah Justice Collaborator
Kondisi ini bukan hanya merugikan pemegang izin sah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal. “Ini bisa memperparah kerusakan lingkungan di Kotamobagu dan sekitarnya,” ucapnya.
Jasman menuturkan aktivitas penambangan ilegal telah berlangsung sejak tahun 2022. Padahal seluruh kegiatan penambangan semestinya dihentikan hingga adanya kejelasan dan izin resmi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM.
Pada periode Juni hingga Agustus 2025, kegiatan sempat berhenti, namun sejak pertengahan Agustus 2025 para pelaku kembali melakukan penambangan dengan kapasitas yang semakin besar dengan alasan demi kemakmuran masyarakat.
Para pelaku penambangan ilegal terindikasi menggunakan zat berbahaya seperti Merkuri (amalgamasi) dan Sianida (heap leaching). “Ini menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan hidup serta kerugian negara akibat hilangnya cadangan emas yang menjadi aset negara dan telah diberikan hak kelola kepada KUD Perintis,” kata Jasman.
Perkiraan kerugian negara akibat pencurian mineral emas sejak tahun 2022 hingga kini mencapai Rp300 miliar. Potensi konflik sosial bisa terjadi mengingat adanya pos penjagaan yang didirikan pihak penambang ilegal dan dijaga oknum yang menghalangi akses resmi KUD Perintis untuk mengontrol wilayah konsesi.
KUD Perintis sudah mengirimkan surat ke Prabowo agar menindaklanjuti informasi ini. Dia meminta pemerintah melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan terhadap para pelaku penambangan ilegal.
Termasuk menindak aparat penegak hukum yang diduga terlibat memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal. “Permohonan ini kami sampaikan sejalan dengan pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan,” ujar Jasman.
Ketua KUD Perintis Jasman Tongi dan Pejabat KTT KUD Perintis Sarwo Edi melihat sendiri bagaimana aktivitas ilegal itu makin berani. “Kalau aparat sampai kesulitan masuk, apalagi kami sebagai pemegang izin resmi. Ini jelas-jelas menunjukkan ada beking kuat dari oknum tertentu,” ujar Jasman, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Bakal Tertibkan Tambang Ilegal, Prabowo ke Seluruh Kader Partai: Kalau Terlibat Jadilah Justice Collaborator
Kondisi ini bukan hanya merugikan pemegang izin sah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal. “Ini bisa memperparah kerusakan lingkungan di Kotamobagu dan sekitarnya,” ucapnya.
Jasman menuturkan aktivitas penambangan ilegal telah berlangsung sejak tahun 2022. Padahal seluruh kegiatan penambangan semestinya dihentikan hingga adanya kejelasan dan izin resmi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM.
Pada periode Juni hingga Agustus 2025, kegiatan sempat berhenti, namun sejak pertengahan Agustus 2025 para pelaku kembali melakukan penambangan dengan kapasitas yang semakin besar dengan alasan demi kemakmuran masyarakat.
Para pelaku penambangan ilegal terindikasi menggunakan zat berbahaya seperti Merkuri (amalgamasi) dan Sianida (heap leaching). “Ini menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan hidup serta kerugian negara akibat hilangnya cadangan emas yang menjadi aset negara dan telah diberikan hak kelola kepada KUD Perintis,” kata Jasman.
Perkiraan kerugian negara akibat pencurian mineral emas sejak tahun 2022 hingga kini mencapai Rp300 miliar. Potensi konflik sosial bisa terjadi mengingat adanya pos penjagaan yang didirikan pihak penambang ilegal dan dijaga oknum yang menghalangi akses resmi KUD Perintis untuk mengontrol wilayah konsesi.
KUD Perintis sudah mengirimkan surat ke Prabowo agar menindaklanjuti informasi ini. Dia meminta pemerintah melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan terhadap para pelaku penambangan ilegal.
Termasuk menindak aparat penegak hukum yang diduga terlibat memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal. “Permohonan ini kami sampaikan sejalan dengan pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan,” ujar Jasman.
(jon)
Lihat Juga :