Momen Pejabat Kerajaan Majapahit Kalah Gugatan Lawan Rakyat soal Sengketa Tanah
Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:23 WIB
loading...
A
A
A
Mereka hanya mengakui kekuasaan dharma kabuyutan atas lembah dan bukit di sekitar Desa Walandit. Dalam perkembangan sejarah, para pejabat Desa Himad menguasai Walandit. Penduduk Walandit enggan mengakui kekuasaan pejabat -pejabat Himad dan menuduh mereka mencampuri urusan Desa Walandit.
Sebagai bukti, mereka mengemukakan piagam yang dikeluarkan Raja Sindok dan kesaksian orang-orang cacat yang bekerja di dharma kabuyutan. Sengketa antara orang-orang Desa Walandit dan para pejabat Himad diputuskan di luar pengadilan.
Keputusannya berupa piagam yang disusun oleh Pamegat Tirwan bernama Wangsapati atas nama Samgat Jamba, Sambat Pamotan, Empu Kandangan, Rakrian Patih Empu Mada, dan Sang Arya Rajadhikara.
Pada sengketa itu, para pejabat Himad dikalahkan. Orang-orang Walandit tetap menjalankan pekerjaannya seperti sediakala berdasarkan prasasti Raja Sindok yang dibubuhi lencana. Hanya dharma kabuyutan yang mempunyai kuasa atas Desa Walandit dan segala macam cukai, terutama yang bernama tahil.
Pada prasasti Walandit sama sekali tidak disinggung kitab perundang-undangan Kutaramanawardhamasastra bab sahasa atau perampasan hak, mungkin karena keputusan itu diambil di luar pengadilan oleh para pejabat tinggi pemerintah di antaranya rakryan patih Gajah Mada.
Sebagai bukti, mereka mengemukakan piagam yang dikeluarkan Raja Sindok dan kesaksian orang-orang cacat yang bekerja di dharma kabuyutan. Sengketa antara orang-orang Desa Walandit dan para pejabat Himad diputuskan di luar pengadilan.
Keputusannya berupa piagam yang disusun oleh Pamegat Tirwan bernama Wangsapati atas nama Samgat Jamba, Sambat Pamotan, Empu Kandangan, Rakrian Patih Empu Mada, dan Sang Arya Rajadhikara.
Pada sengketa itu, para pejabat Himad dikalahkan. Orang-orang Walandit tetap menjalankan pekerjaannya seperti sediakala berdasarkan prasasti Raja Sindok yang dibubuhi lencana. Hanya dharma kabuyutan yang mempunyai kuasa atas Desa Walandit dan segala macam cukai, terutama yang bernama tahil.
Pada prasasti Walandit sama sekali tidak disinggung kitab perundang-undangan Kutaramanawardhamasastra bab sahasa atau perampasan hak, mungkin karena keputusan itu diambil di luar pengadilan oleh para pejabat tinggi pemerintah di antaranya rakryan patih Gajah Mada.
(jon)
Lihat Juga :