Momen Pejabat Kerajaan Majapahit Kalah Gugatan Lawan Rakyat soal Sengketa Tanah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:23 WIB
loading...
Momen Pejabat Kerajaan...
Pejabat di masa Kerajaan Majapahit pernah kalah gugatan soal sengketa tanah. Memang sebagai negara yang menganut asas hukum, Majapahit mengatur dan menerapkan sedemikian rupa hukumnya. Foto: Ist
A A A
PEJABATdi masa Kerajaan Majapahit pernah kalah gugatan soal sengketa tanah. Memang sebagai negara yang menganut asas hukum, Majapahit mengatur dan menerapkan sedemikian rupa hukumnya. Bahkan, ada kitab atau buku khusus yang mengatur regulasi perundang-undangan hukum dinamakan Kutara Manawa.

Aturan hukum ini juga berlaku bagi para pejabat istana dan pejabat lain di wilayah kekuasaan. Menariknya, penerapan aturan hukum ini pernah diterapkan dan dideskripsikan pada Piagam Bendasari. Pada piagam yang tidak bertarikh diuraikan perselisihan milik tanah Manah di Desa Manuk antara Mapanji Sarana dan pembesar atau pejabat Sima Tiga.

Baca juga: Aib Politik Perang Bubat Kerajaan Majapahit Vs Sunda Tak Dijelaskan pada Nagarakretagama

Mapanji Sarana dibantu oleh kawan-kawannya yakni Ki Karna, Mapanji Manakara, Ajaran Reka, Ki Saran, dan Ki Jumput. Sedangkan, petinggi Sima Tiga diwakili Panji Anawung Harsa sebagai juru bicaranya atau seperti penasihat hukum di era hukum saat ini.

Sejarawan Prof Slamet Muljana dalam bukunya, "Tafsir Sejarah Negarakretagama" menuturkan menurut Mapanji Sarana, hak pakai tanah di atas sudah dimilikinya sejak dahulu kala. Sebaliknya, Panji Anawung Harsa berkata bahwa tanah tersebut adalah tanah sanda-gadai pada zaman sebelum ada uang perak di Jawa.

Tanah itu digadaikan oleh nenek-moyangnya sebanyak dua takar perak. Demikianlah keterangan kedua belah pihak. Setelah mendengar keterangan tersebut, tanda rakryan memanggil orang-orang di sekitar tanah sengketa untuk memberikan kesaksian.

Keterangan para saksi dari desa-desa di sekeliling menyebutkan bahwa menurut pendengaran mereka tanah sima itu adalah tanah sanda-gadai, namun tidak diketahui asal-usul pemakaian istilah sanda-gadai itu.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi itu maka diputuskan bahwa Panji Anawung Harsa kalah dalam perkara sengketa tanah. Sebagai tanda pengukuhan atas tanah sengketa itu yang telah diputuskan menjadi milik Mapanji Sarana diperintahkan supaya dibuatkan piagam.

Keputusan perkara itu berdasarkan kitab perundang-undangan Kutara Manawa dan Kitab undang-undang lainnya dan merupakan keputusan resmi pengadilan. Piagam yang memuat keputusan tentang sengketa yang demikian disebut jayapatra, bukti tertulis tanda kemenangan yang diserahkan kepada pemenang.

Prasasti Walandit yang dikeluarkan pada zaman pemerintahan Prabu Hayam Wuruk memberitakan tentang keputusan sengketa antara orang-orang di Desa Walandit dan orang-orang di Desa Himad. Desa Walandit semula adalah daerah swatantra, penduduknya mendapat tugas untuk memelihara dharma kabuyutan (candi leluhur) di Walandit.

Mereka hanya mengakui kekuasaan dharma kabuyutan atas lembah dan bukit di sekitar Desa Walandit. Dalam perkembangan sejarah, para pejabat Desa Himad menguasai Walandit. Penduduk Walandit enggan mengakui kekuasaan pejabat -pejabat Himad dan menuduh mereka mencampuri urusan Desa Walandit.

Sebagai bukti, mereka mengemukakan piagam yang dikeluarkan Raja Sindok dan kesaksian orang-orang cacat yang bekerja di dharma kabuyutan. Sengketa antara orang-orang Desa Walandit dan para pejabat Himad diputuskan di luar pengadilan.

Keputusannya berupa piagam yang disusun oleh Pamegat Tirwan bernama Wangsapati atas nama Samgat Jamba, Sambat Pamotan, Empu Kandangan, Rakrian Patih Empu Mada, dan Sang Arya Rajadhikara.

Pada sengketa itu, para pejabat Himad dikalahkan. Orang-orang Walandit tetap menjalankan pekerjaannya seperti sediakala berdasarkan prasasti Raja Sindok yang dibubuhi lencana. Hanya dharma kabuyutan yang mempunyai kuasa atas Desa Walandit dan segala macam cukai, terutama yang bernama tahil.

Pada prasasti Walandit sama sekali tidak disinggung kitab perundang-undangan Kutaramanawardhamasastra bab sahasa atau perampasan hak, mungkin karena keputusan itu diambil di luar pengadilan oleh para pejabat tinggi pemerintah di antaranya rakryan patih Gajah Mada.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Kisah Jenderal Kopassus...
Kisah Jenderal Kopassus Soegito Pertaruhkan Nyawa saat Hadapi Pemberontak Fretilin
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Rekomendasi
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Besok Hari Asyura, Ini...
Besok Hari Asyura, Ini Doa yang Dianjurkan dan Mulai Diamalkan Malam Ini!
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Berita Terkini
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved