Momen Pejabat Kerajaan Majapahit Kalah Gugatan Lawan Rakyat soal Sengketa Tanah
Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:23 WIB
loading...
A
A
A
Tanah itu digadaikan oleh nenek-moyangnya sebanyak dua takar perak. Demikianlah keterangan kedua belah pihak. Setelah mendengar keterangan tersebut, tanda rakryan memanggil orang-orang di sekitar tanah sengketa untuk memberikan kesaksian.
Keterangan para saksi dari desa-desa di sekeliling menyebutkan bahwa menurut pendengaran mereka tanah sima itu adalah tanah sanda-gadai, namun tidak diketahui asal-usul pemakaian istilah sanda-gadai itu.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi itu maka diputuskan bahwa Panji Anawung Harsa kalah dalam perkara sengketa tanah. Sebagai tanda pengukuhan atas tanah sengketa itu yang telah diputuskan menjadi milik Mapanji Sarana diperintahkan supaya dibuatkan piagam.
Keputusan perkara itu berdasarkan kitab perundang-undangan Kutara Manawa dan Kitab undang-undang lainnya dan merupakan keputusan resmi pengadilan. Piagam yang memuat keputusan tentang sengketa yang demikian disebut jayapatra, bukti tertulis tanda kemenangan yang diserahkan kepada pemenang.
Prasasti Walandit yang dikeluarkan pada zaman pemerintahan Prabu Hayam Wuruk memberitakan tentang keputusan sengketa antara orang-orang di Desa Walandit dan orang-orang di Desa Himad. Desa Walandit semula adalah daerah swatantra, penduduknya mendapat tugas untuk memelihara dharma kabuyutan (candi leluhur) di Walandit.
Keterangan para saksi dari desa-desa di sekeliling menyebutkan bahwa menurut pendengaran mereka tanah sima itu adalah tanah sanda-gadai, namun tidak diketahui asal-usul pemakaian istilah sanda-gadai itu.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi itu maka diputuskan bahwa Panji Anawung Harsa kalah dalam perkara sengketa tanah. Sebagai tanda pengukuhan atas tanah sengketa itu yang telah diputuskan menjadi milik Mapanji Sarana diperintahkan supaya dibuatkan piagam.
Keputusan perkara itu berdasarkan kitab perundang-undangan Kutara Manawa dan Kitab undang-undang lainnya dan merupakan keputusan resmi pengadilan. Piagam yang memuat keputusan tentang sengketa yang demikian disebut jayapatra, bukti tertulis tanda kemenangan yang diserahkan kepada pemenang.
Prasasti Walandit yang dikeluarkan pada zaman pemerintahan Prabu Hayam Wuruk memberitakan tentang keputusan sengketa antara orang-orang di Desa Walandit dan orang-orang di Desa Himad. Desa Walandit semula adalah daerah swatantra, penduduknya mendapat tugas untuk memelihara dharma kabuyutan (candi leluhur) di Walandit.
Lihat Juga :